Divonis 3 Bulan Penjara, Guru Pencubit Siswa Tetap Bisa Mengajar

Reporter

Kamis, 4 Agustus 2016 21:12 WIB

Muhammad Samhudi, terdakwa kasus guru cubit siswa, tertunduk saat mendengarkan amar putusan hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, 4 Agustus 2016. Dalam putusan itu, hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. TEMPO/NUR HADI

TEMPO.CO, Sidoarjo - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sidorjo, Suprapto, menegaskan terdakwa kasus guru cubit siswa, Muhammad Samhudi, masih tetap mengajar di SMP Raden Rachmat, Balongbendo. "Beliau masih tetap jadi guru," kata dia kepada Tempo, Kamis, 4 Agustus 2016.

Menurut Suprapto, meskipun majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan yang bersangkutan bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak, tak membuat organisasi profesi guru ini mengeluarkan Samhudi dari profesi yang sudah ia jalani selama 24 tahun. BACA: Guru Pencubit Murid Divonis 3 Bulan Penjara

"Walau divonis 3 bulan penjara, keputusan hakim tadi menyebutkan bahwa bila selama enam bulan masa percobaan ia tidak melakukan tindakan yang sama, terdakwa tidak perlu menjalankan kurungan penjara selama tiga bulan," kata dia.

Suprapto menilai keputusan yang diambil hakim cukup bijaksana dan bisa diterima. Dia berharap kasus ini bisa menjadi bahan pembelajaran kepada semua guru agar tetap memperhatikan kode etik guru dalam mengajar. "Kami berharap guru menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa."

Majelis hakim memvonis terdakwa kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 250 ribu dengan masa percobaan selama 6 bulan. Hal itu sesuai dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis itu lebih ringan setengahnya daripada tuntutan jaksa.

Penasihat hukum terdakwa mengaku masih belum menyatakan sikap apakah menerima atau banding atas putusan itu. "Kami juga perlu membicarakan dengan dewan guru dan dewan organisasi PGRI," katanya.

Kasus ini bermula saat orang tua korban pada Februari 2016 melaporkan terdakwa ke polisi setelah tidak terima anaknya dicubit karena tidak mengikuti salat duha. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan damai, namun proses hukum hingga kini tetap berjalan.

NUR HADI

Berita terkait

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

2 hari lalu

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

21 hari lalu

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

25 hari lalu

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

32 hari lalu

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

44 hari lalu

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

55 hari lalu

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS

Baca Selengkapnya

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

55 hari lalu

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.

Baca Selengkapnya

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

55 hari lalu

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.

Baca Selengkapnya

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

55 hari lalu

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

FSGI merespons program makan siang gratis dengan menyinggung teori Shang Yang. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

55 hari lalu

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

Menurut FSGI, penggunaan dana Bos untuk makan siang gratis menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan itu.

Baca Selengkapnya