Polisi Akan Tunjuk Penyidik untuk Tangani Kasus Haris Azhar  

Reporter

Kamis, 4 Agustus 2016 18:21 WIB

Koordinator Kontras, Haris Azhar. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akan segera memproses laporan dari Badan Narkotika Nasional, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, dan Pemuda Panca Marga terhadap koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar. Salah satu pasal yang dituduhkan kepada Haris adalah pencemaran nama baik.

Juru bicara Kepolisian RI, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan tiga laporan yang masuk lebih dulu ke Badan Reserse, yaitu dari BNN, TNI, dan Polri, akan ditindaklanjuti dengan menunjuk penyidik. "Kemudian membuat rencana penyelidikan," ujarnya, Kamis, 4 Agustus 2016.

Langkah berikutnya, kata Martinus, polisi akan merembukkan saksi-saksi dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik. Polisi juga akan menentukan saksi ahli, termasuk membuat rencana pemanggilan saksi dan terlapor. "Kalau lengkap, nanti akan dinaikkan ke tingkat penyidikan," ujarnya.

Martinus menjelaskan, status Haris saat ini adalah terlapor. Polisi hingga kemarin belum membuat panggilan.

Baca: BNN Tetap Ingin Haris Azhar Diproses Secara Hukum

Haris dilaporkan ke polisi karena tulisannya di akun Facebook miliknya berjudul “Cerita Busuk dari Seorang Bandit”, yang mengungkapkan pengakuan terpidana mati Freddy Budiman. Pesan itu tersebar secara cepat di media sosial pada Kamis malam, 28 Juli 2016, beberapa jam sebelum Freddy dieksekusi mati.

Dalam tulisan itu, Haris mengaku pernah mengunjungi Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 2014. Saat itu, Freddy bercerita kepada Haris bahwa selama ini dia dibantu petugas BNN serta Bea dan Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Freddy juga menyatakan telah menyetor uang miliaran rupiah kepada pejabat BNN dan Mabes Polri.

Martinus mengatakan saat ini polisi melakukan dua cara untuk mengungkap fakta seputar informasi dari Haris. Pertama, penyelidikan internal yang ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. “Informasi itu dikaji, misalnya melihat siapa saja polisi pada saat pemeriksaan (Freddy Budiman),” ujarnya.

Kedua, kata Martinus, penegakan hukum. Proses penegakan hukum dipilih karena informasi yang disampaikan Haris sangat prematur. “Kami perlu tahu sebenarnya bagaimana sih faktanya,” ucapnya.

Baca: Mantan Pejabat BNN Sebut Cerita Freddy Budiman Halusinasi

Polisi sudah memeriksa berkas pembelaan alias pleidoi Freddy Budiman saat menjalani persidangan kasus narkotik. Polisi menelusuri fakta setiap poin yang ada dalam pengakuan Freddy melalui Haris, seperti pengiriman uang. Namun, kata Martin, informasi itu tidak ada dalam pleidoi.

Polisi, kata dia, juga mencari tahu orang yang pernah ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, tempat Freddy dipenjara. Caranya adalah melihat identitas atau buku tamu di penjara itu.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

14 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

15 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya