TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Hafid menganggap Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah pasal paling krusial. Sebab, kata Meutya, pasal pencemaran nama baik dianggap sebagai pasal karet.
"Yang dipermasalahkan dalam revisi terbatas tentang pencemaran nama baik. Sebab, pasal ini seharusnya melindungi publik, tapi malah jadi melawan publik," kata Meutya saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016. Ia mengatakan pembahasan akan berfokus pada pengurangan sanksi hukuman.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Ketua Tim Panitia Kerja Pemerintah untuk Revisi UU ITE Henri Subiakto mengatakan DPR dan pemerintah sepakat tidak menghapus pasal 27 ayat 3. "Tapi menambah dalam penjelasan bahwa yang dimaksud penghinaan atau pencemaran nama baik itu pengertiannya mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP," ujar Henri melalui pesan WhatsApp.
Menurut Henri, pasal 27 ayat 3 sangat dibutuhkan untuk melindungi warga negara dari kejahatan yang dengan sengaja ingin memalsukan fakta atau menuduh seseorang melakukan perbuatan yang tidak dilakukan. "Tanpa pasal 27 ayat 3, berarti di Internet orang bebas menuduh dan bebas memalsukan fakta," tuturnya.
Henri menuturkan DPR dan pemerintah hanya mengubah Pasal 45 UU ITE dengan mengubah sanksi hukuman 6 tahun menjadi 5 tahun. Menurut Henri, dengan revisi ini, jaksa dan polisi tidak dapat menahan tersangka sebelum adanya keputusan inkracht berupa penjatuhan pidana dari pengadilan. "Karena KUHAP memberikan kewenangan aparat penegak hukum menahan tersangka yang sanksi hukumannya di atas 5 tahun. Pasal ini yang kami ubah," ucapnya.
Henri menyatakan, dengan sanksi 5 tahun, penegak hukum—baik polisi maupun jaksa—tidak bisa menahan tersangka. "Banyak kasus jadi kontroversi karena tersangkanya belum diadili tapi sudah ditahan," kata Henri. DPR, kata dia, sepakat sanksinya di bawah 5 tahun. "Tapi belum memberikan angka, pemerintah usulkan 4 tahun," ujarnya.
Meutya menegaskan, pasal tersebut adalah pasal yang paling krusial. Ia mengatakan perdebatan terjadi untuk menjamin kebebasan berekspresi individu dan perlindungan individu agar tidak dicemarkan. "Ini dilematisnya," tuturnya. Dewan menargetkan pembahasan rampung pada Oktober 2016.
ARKHELAUS W.
Berita terkait
Komisi X DPR Minta Kemendikbudristek Bentuk Satgas Cegah Perundungan, Ini Alasannya
4 Maret 2024
Setelah pembentukan satgas, para pelaku perundungan harus ditindak melalui pemberian sanksi hukum untuk memberikan efek jera.
Baca SelengkapnyaTerkini: Anggota Komisi XI DPR Sebut Penerimaan Negara Tak Kuat Topang Proyek Mercusuar, Promo Tiket Wisata Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024
2 Maret 2024
Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, angkat bicara soal utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp 8.253,09 triliun per 31 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaUtang Pemerintah Capai Rp 8.253 T, Anggota Komisi XI DPR: Ruang Fiskal dan Penerimaan Tak Kuat Menopang Proyek Mercusuar
2 Maret 2024
Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, angkat bicara soal utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp 8.253,09 triliun.
Baca SelengkapnyaIbas Caleg dengan Perolehan Suara Terbanyak Se-Indonesia, Ini Karier Politik Edhie Baskoro Yudhoyono
25 Februari 2024
Menjadi politikus yang memenangkan banyak suara dalam pemilu ini, bagaimana perjalanan karir politik Ibas?
Baca SelengkapnyaProfil Masinton Pasaribu Anggota Komisi XI DPR dan Kader PDIP yang Ajukan Hak Angket MK
1 November 2023
Kader PDIP yang juga anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu mengajukan hak angket terhadap MK. Berikut profil aktivis asal Sibolga ini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Bullying di Sekolah Harus Dicegah
3 Oktober 2023
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan perbuatan bullying di sekolah adalah sesuatu yang berbahaya dan harus dicegah.
Baca SelengkapnyaKomisi XI DPR Setujui Penyesuaian Anggaran Kemenkeu Jadi Rp 48,7 Triliun
14 September 2023
Sri Mulyani mengucapkan terima kasih atas persetujuan dari pimpinan dan anggota Komisi XI DPRI atas tambahan yang ditetapkan oleh Badan Anggaran DPR.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak 7 Anggota BSBI Periode 2023-2028 yang Baru Disahkan DPR
14 Juli 2023
DPR mengesahkan tujuh nama anggota BSBI periode 2023-2028 dalam rapat internal di Jakarta pada Kamis, 13 Juli 2023. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaKomisi XI DPR Pilih Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK yang Baru
10 Juli 2023
Komisi XI DPR memilih Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028.
Baca SelengkapnyaOJK Sebut Sudah Pakai Anggaran Rp 3 Triliun, Rinciannya?
25 Mei 2023
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyampaikan sudah memakai anggaran sebanyak Rp 3,007 triliun. Bagaimana rinciannya?
Baca Selengkapnya