KontraS: Pelaporan Haris Azhar ke Polisi Tindakan Buru-buru

Reporter

Rabu, 3 Agustus 2016 20:04 WIB

Haris Azhar. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Yati Andriani mengatakan pihaknya maupun Haris Azhar belum menerima surat pemanggilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia baik sebagai saksi maupun tersangka hingga siang tadi.

Haris yang menjabat Koordinator KontraS dilaporkan ke polisi oleh TNI dan BNN terkait testimoni gembong narkoba Freddy Budiman yang ditulisnya di media sosial. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal, Boy Rafli, sudah menyampaikan rencana pemanggilan Haris Azhar secara lisan.

“Polisi terlalu terburu-buru melakukan upaya hukum seperti ini,” ujar Yanti ditemui di Kantor KontraS, Rabu 3 Agustus 2016.

Pihak-pihak terkait, Yati mengatakan, seharusnya melakukan penyelidikan internal bila mendapat kesaksian seperti itu, bukan melakukan pelaporan balik. Terkait dengan pelaporan itu, dia tidak tahu motif di belakangnya. "Kami masih mencoba positive thinking bahwa ini merupakan kegagalan pihak terkait memahami pesan-pesan KontraS," ucap dia.

Staf Divisi Pembelaan Sipil dan Politik KontraS, Satrio Wirataru, menambahkan, pihak-pihak terkait sebaiknya menelusuri petunjuk-petunjuk yang diberikan Haris dengan proses hukum yang sesuai. Menanggapi rencana pemanggilan terhadap Haris, kata dia, KontraS kecewa. "Kami kecewa karena istilahnya hal yang wajib aja belum dilakukan, tapi hal yang lain dilakukan terlebih dahulu," ujar Wira.

Menurut Wira, banyak petunjuk yang bisa diselidiki pihak-pihak terkait sebelum melakukan pemanggilan terhadap Haris. Misalnya, kata dia, mencari bukti CCTV di Nusakambangan, menemui saksi lain yang mendengar pengakuan Freddy Budiman, serta menelusuri daftar tamu. “Dia juga tidak sendiri, ada dua rohaniawan dan ketua Lembaga Pemasyarakatan yang juga ada di sana. Belakangan ini juga terungkap pernah ada orang yang confirmed dari BNN, berkunjung ke lapas” ucap dia.

Saat ini, Wira mengatakan KontraS sudah memikirkan langkah-langkah yang akan diambil jika surat pemanggilan dikeluarkan. Namun, mereka masih enggan membeberkan secara rinci. “Sudah ada rencana tapi belum bisa dipaparkan,” kata dia.

IQRA ARDINI | RINA W

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

41 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

45 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

46 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

47 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

52 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya