Gubernur Sulsel Setuju Bupati Barru Diberhentikan Sementara  

Reporter

Rabu, 3 Agustus 2016 12:34 WIB

Syahrul yasin Limpo.TEMPO/iqbal Lubis

TEMPO.CO, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan telah menyetujui pemberhentian sementara Andi Idris Syukur sebagai Bupati Barru. Idris, yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Ya, begitulah. Tapi kami juga memberikan pertimbangan ke pemerintah pusat," kata Syahrul di kantornya, Rabu, 3 Agustus 2016.

Menurut Syahrul, pihaknya berkirim surat persetujuan pemberhentian Andi Idris Syukur kepada Kementerian Dalam Negeri. Surat itu dikirim untuk menjawab surat Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang meminta adanya rekomendasi pemberhentian sementara Idris sebagai bupati. Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dikirim sejak April lalu.

Syahrul mengatakan memiliki pertimbangan sendiri sehingga telat mengirim surat jawaban kepada Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, pihaknya harus menjaga stabilitas pemerintahan di Kabupaten Barru. "Karena di sana ada kekuatan yang bisa saling berhadap-hadapan," ujarnya.

Pertimbangan lain, menurut Syahrul, yakni soal pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran. Jadi tidak ada yang akan bertanggung jawab bila dilakukan pemberhentian tetap. "Siapa yang akan bertanggung jawab bila ada pemberhentian jabatan?" ucap Syahrul.

Syahrul mengatakan sebetulnya pihaknya tidak usah mengirim persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri. Sebab, secara hukum, seorang kepala daerah yang menyandang status sebagai tersangka dan terdakwa bisa langsung di-nonaktifkan. "Apalagi DPRD Barru juga telah melaporkan hal itu ke Kemendagri," tuturnya.

Pada sidang lanjutan Senin lalu, jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menuntut Idris empat tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai Idris terbukti telah menerima gratifikasi berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport dari PT Bosowa Resources. Mobil itu diberikan sebagai kompensasi atas izin pengelolaan tambang di Barru pada 2012.

Idris belum merespons saat dimintai konfirmasi. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga belum dibalas. Sedangkan penasihat hukum Idris, Alyas Ismail, mengatakan belum berkomunikasi dengan Idris ihwal pemberhentiannya sebagai bupati. "Saya juga baru dengar kabar itu," ujar Alyas.

Menurut dia, selama proses persidangan berlangsung, Idris tidak pernah meninggalkan tugas-tugasnya sebagai bupati. Bahkan Kabupaten Barru baru saja menerima penghargaan sebagai kabupaten terbaik di bidang perizinan investasi. "Ini fakta bahwa pemerintahan di Barru berjalan efektif," katanya.

ABDUL RAHMAN



Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Ada Program Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan, Apa Maksudnya?

8 Mei 2020

Ada Program Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan, Apa Maksudnya?

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki program bernama Wisata Covid-19. Apa sebenarnya program wisata Covid-19, itu?

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Di Depan Jokowi, Gubernur Sulsel Pamer Ekonomi Tumbuh 7,23 Persen

15 Februari 2018

Di Depan Jokowi, Gubernur Sulsel Pamer Ekonomi Tumbuh 7,23 Persen

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo melaporkan kondisi ekonomi daerahnya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Di Makassar, Bayar Pajak Motor Tak Perlu Antre Bisa Pakai Debit

6 November 2017

Di Makassar, Bayar Pajak Motor Tak Perlu Antre Bisa Pakai Debit

Sulawesi Selatan meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan melalui transaksi nontunai.

Baca Selengkapnya

Cara Sulawesi Selatan Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

5 November 2017

Cara Sulawesi Selatan Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Sulawesi Selatan memang berbenah diri dan mengikuti perkembangan termasuk dengan menghadirkan layanan pajak kendaraan bermotor non tunai.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2018 Rp 2,6 Juta

1 November 2017

Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2018 Rp 2,6 Juta

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP Rp 2,6 juta untuk 2018.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya