Ini Alasan Pelaku Hate Speech Pasca Rusuh Tanjungbalai

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 2 Agustus 2016 23:01 WIB

Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, 30 Juli 2016. ANTARA/Anton

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap satu pelaku penyebar hate speech melalui akun media sosial terkait kerusuhan Tanjungbalai pada Selasa, 2 Agustus 2016 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku tersebut bernnma Ahmad Taufik, 41 tahun.

Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menyatakan, berdasarkan keterangan tersangka, Ahmad Taufik melakukan hal tersebut karena ketidakpuasannya terhadap pemerintahan saat ini.

"Dia kecewa dengan pemerintahan saat ini, seperti kondisi ekonomi, harga-harga naik," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 2 Agustus 2016.

Disinggung soal keterkaitan tersangka dengan ormas atau kelompok radikal tertentu, Awi mengatakan bahwa Taufik bertindak sebagai perseorangan. "Belum ada," katanya.

Ditemui di tempat yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan, saat ini unit Cyber Crime terus berpatroli untuk menindak tegas netizen yang menyebarkan hate speech atau info-info provokatif. Kendati demikian, fokusnya masih pada pelaku utama. "Yang berkomentar belum. Sementara ini fokus ke penyebar utama tapi kami kembangkan terus," katanya.

Hengky juga mengimbau para netizen untuk berhati-hati dan menjaga ucapan yang akan dituliskan di media sosial. Pasalnya, jika terbukti melakukan hate speech, polisi akan menjerat pelaku dengan UU ITE.

Sebelumnya, Ahmad Taufik diketahui menulis status di akun facebook miliknya untuk memicu kebencian atau permusuhan kelompok tertentu pada 31 Juli 2016. Kerusuhan di Tanjungbalai sendiri terjadi pada 30 Juli 2016.

"Tanjung Balai Medan Rusuh, 30 Juli 2016, 6 Vihara dibakar, buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali #Allahu Akbar..." tulis Taufik dalam akun facebooknya.

Hengki menambahkan, Taufik juga memiliki akun lain yang dengan nama mirip, yakni Taufik Ahmad. Hingga saat ini tersangka masih terus diperiksa.

Bersama dengan Taufik, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop, dua buah handphone dan satu buah tablet, yang diduga kerap dipakai pelaku untuk mengakses media sosial.

Akibat perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau pasal 160 KUHP. Ancaman hukumannya, yakni paling lama 6 tahun kurungan penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya