TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan penerapan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba tak memerlukan evaluasi. Evaluasi menjadi saran sejumlah pihak karena derasnya kritik yang muncul seusai eksekusi mati jilid III terhadap empat terpidana, Jumat, 29 Juli 2016.
"Tidak usah (evaluasi), kan kebijakan itu jadi ketetapan pemerintah. Meski ada tekanan, pemerintah punya yurisdiksi nasional yang harus dipertahankan," ujar Wiranto di kompleks Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus.
Menurut dia, semua produk hukum yang ditetapkan pemerintah tertuju pada kepentingan nasional, bukan memenuhi keinginan kelompok tertentu. Dia meminta semua pihak menghormati keputusan pemerintah itu. "Itu semua kepentingan nasional, bukan untuk memuaskan 1-2 orang saja."
BACA: 10 Terpidana akan Dieksekusi Tahun Ini
Kebijakan eksekusi mati, menurut anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Yusuf Kartanegara, harus dicermati agar tak berekor pada masalah baru. Pasalnya, kebijakan ini sangat sensitif dan harus sebisa mungkin dihindarkan dari penyimpangan. "Kelengkapannya itu betul-betul dicermati," katanya di Padang, Selasa.
Protes terhadap Kejaksaan Agung sebagai penanggung jawab diserukan oleh Koalisi Masyarakat Menolak Hukuman Mati. Mereka menyebut pelaksanaan eksekusi mati melanggar aturan dan tidak adil. Menurut mereka, pemerintah telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Berdasarkan UU tersebut, negara dilarang mengeksekusi terpidana mati yang tengah mengajukan permohonan banding.
Pasca-eksekusi mati Jumat lalu pun, koalisi ini mempertanyakan alasan pemerintah memilih empat dari 14 terpidana mati untuk dieksekusi. Terpidana mati jilid III di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, yang dieksekusi adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus Igweh, dan Humprey Ejike. Adapun sisa sepuluh terpidana yang sempat masuk isolasi batal dieksekusi hari itu.
YOHANES PASKALIS
Berita terkait
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
3 hari lalu
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca SelengkapnyaNegara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
5 hari lalu
Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?
Baca SelengkapnyaPolisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba
11 hari lalu
Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Baca SelengkapnyaTerbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati
11 hari lalu
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.
Baca Selengkapnya5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba
13 hari lalu
Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami
Baca SelengkapnyaTNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam
15 hari lalu
Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas
15 hari lalu
Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.
Baca SelengkapnyaPerempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya
19 hari lalu
Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
22 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
23 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya