Transit Dulu di Malaysia, Begini Tekstil Korea Diselundupkan

Reporter

Editor

Febriyan

Senin, 1 Agustus 2016 21:09 WIB

Petugas berjaga di lokasi kasus penyelundupan tekstil di Cakung, Jakarta, 1 Agustus 2016. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penyelundupan tekstil dan pakaian bekas. Barang itu ditimbun di gudang jalan Kanal Banjir Timur, Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat, 29 Juli 2016.

Sebanyak 2.216 karung baju bekas asal Jepang dan Korea Selatan diselundupkan lewat jalur pantai timur Sumatera hingga akhirnya sampai di tempat penimbunan di Jakarta.

"Dari hasil pemeriksaan, barang-barang ini dikumpulkan di Malaysia. Dari sana kemudian masuk ke daerah di Provinsi Riau lewat pelabuhan tikus," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran di gudang penimbunan, Senin, 1 Agustus 2016.

Menurut Fadil, barang ini disalurkan dari Jepang dan Korea lewat jalur laut. Barang tersebut kemudian dipindahkan ke kapal lain yang lebih kecil di wilayah perairan Malaysia. Kapal-kapal kecil ini kemudian bergerilya masuk ke pelabuhan-pelabuhan tikus di daerah Tembilahan, Provinsi Riau.

Dari sana, penyaluran berpindah lewat jalur darat dengan menggunakan truk. Truk-truk itu kemudian mengambil jalur pantai timur Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Di sana mereka menyeberang ke Pulau Jawa di Pelabuhan Merak. Barulah kemudian ditimbun di gudang di Cakung.

"Barang-barang itu disalurkan untuk dijual di daerah Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bandung," tuturnya.

Abdul Karim, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea-Cukai Kantor Wilayah Riau dan Sumatera Barat, mengatakan kapal-kapal ini bisa masuk ke Indonesia dengan mudah. Pasalnya, di Tembilahan saja, jumlah pelabuhan tikus mencapai 100 lebih. "Pengawasannya perlu ekstra dengan jumlah sumber daya manusia yang ada," katanya.

Ia yakin jumlah pelabuhan tikus lain di sepanjang jalur pantai timur Sumatera pun sama banyaknya. Saat ini, langkah yang dilakukan tim dari Ditjen Bea-Cukai baru sebatas operasi patroli yang tak bisa mencakup semua wilayah.

Polisi menahan 12 tersangka, termasuk otak penyelundupan berinisial HS. Selain HS, mandor gudang dan asistennya serta enam sopir truk ditahan. Polisi juga menahan seorang buruh angkut dan seorang pedagang di Pasar Senen. Menurut Fadil, HS selama ini beroperasi dengan bantuan dua rekannya, PR dan UD, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Lebih lanjut, Fadil mengatakan, dari tiap bal, HS bisa meraih omzet Rp 2-3 juta. HS, kata dia, mampu menjual hingga 300 bal dalam sebulan. Pelaku mampu meraup untung hingga Rp 1 miliar dalam sebulan. Aktivitas ini sudah dijalankan selama tiga tahun.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

4 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

13 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

14 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

19 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya