Hakim Artidjo cs Tolak PK Terhukum Mati Titus Igweh

Reporter

Senin, 1 Agustus 2016 19:00 WIB

Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua kalinya terpidana mati perkara narkoba Michael Titus Igweh. Majelis PK yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Suhadi secara bulat menilai dalil dan novum atau bukti baru dalam pengajuan PK kedua kalinya terpidana yang sudah ditembak mati itu tak kuat.

"Tak ada bukti yang berkualitas novum," kata Artidjo dalam putusan yang diketok pada 20 Juli 2016 itu. "Perbuatan terdakwa menawarkan jumlah dijual, menyalurkan, menyerahkan, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli heroin secara bersama-sama, berlanjut dan terorganisir merupakan tindak pidana."

Sedangkan, Suhadi dalam pertimbangannya menilai permohonan PK Titus tak dapat diterima karena melanggar Surat Edaran MA nomor 1 tahun 2012 yang mengharuskan pengajuan oleh terhukum sendiri di hadapan panitera. "Permohonan justru melalui kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Batu, Nusakambangan."

Kepolisian Daerah Metro Jaya menguak perkara jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan Marlena yang membawa 50 gram heroin di daerah Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan. Polisi kemudian menggrebek rumah milik Kholisan Nkomo di daerah yang sama dan menemukan lagi heroin seberat 50 gram. Dalam penggrebekan ini, polisi menangkap Izuchukwu Okoloaja yang kemudian disimpulkan sebagai Nkomo.

Berdasarkan keterangan Okoloaja, polisi menggrebek dan menangkap Titus di rumahnya. Dalam operasi yang digelar 22 Agustus 2002 itu, polisi tak menemukan narkoba di rumah Titus.

Polisi kemudian menggeledah ulang rumah Nkomo dan Titus pada 29 dan 31 Agustus 2002. Di rumah itu polisi menemukan 5.800 gram heroin dan 9 gram di rumah Titus. Seluruh narkoba itu diduga berasal dari Hillary Chimezie yang tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, melalui dua transaksi bertahap.

Dalam berkas pengajuan PK, Titus membantah temuan narkoba di rumahnya dan menuding polisi yang sengaja menaruhnya untuk bukti. Titus juga mengatakan dirinya terpaksa mengatakan sebagai bandar narkoba karena polisi terus menyiksa dalam proses penyusunan berita acara pemeriksaan.

Hal yang sama juga terjadi pada Okoloaja dan Marlena sehingga keduanya meninggal dunia dalam pemeriksaan polisi. Bahkan Okoloaja dipaksa mengaku sebagai Nkomo yang adalah bandar narkoba asal Zimbabwe dan suami Marlena.

Selain kejanggalan proses hukum itu, Titus mengajukan dalil utama yaitu kekhilafan majelis hakim yang memutus hukuman mati pada perkara PK nomor 251 tahun 2011 atas nama lelaki asal Nigeria itu. Pasalnya, putusan PK yang menilai Titus memiliki heroin dari Hillary Chimezie justru berbeda dengan putusan PK nomor 45 tahun 2009.

Dalam putusan PK nomor 45 tahun 2009 atas nama Hillary, majelis hakim menerima kesaksian pemohon yang membantah telah memberikan heroin kepada Titus dan Okoloaja, sehingga hanya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

"Putusan PK Hillary tak bersifat menentukan dan signifikan. Putusan itu juga tak melemahkan pembuktian unsur tindak pidana," kata anggota majelis hakim Andi Samsan Nganro. "Tak ada kekeliruan yang nyata seperti yang didalilkan pemohon."


FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

6 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya