TEMPO.CO, Makassar -- Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, akan segera membentuk satuan tugas kecil terkait tax amnesti atau pengampunan pajak. Pembentukan satgas itu dilakukan sebagai tindak lanjutan dari instruksi Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
"Pekan depan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera bergabung dengan tim satgas," kata Anton kepada Tempo, Sabtu 30 Juli 2016.
Sebelumnya, Kapolri Tito menginstruksikan tiga hal kepada jajarannya mengenai pelaksanaan program tax amnesti. Ketiga hal itu adalah polisi tidak mengubah data yang sudah disampaikan wajib pajak dalam skema tax amnesty kecuali untuk kasus terorisme, human trafficking dan narkotika.
Instruksi kedua adalah polisi tidak diperbolehkan membocorkan informasi atau data-data wajib pajak yang melaporkan skema tax amnesty. Dan, ketiga adalah Tito memerintahkan polisi membangun iklim investasi untuk kenyamanan investor.
Menurut Anton, satgas itu akan beranggotakan petugaspajak, otoritas jasa keuangan, dan pemerintah provinsi. Dia menilai eksekusi tax amnesty harus dilakukan secara bersama dan melibatkan semua stakeholder yang ada.
"Program ini tidak dapat dikerjakan sendiri-sendiri karena merupakan proyek nasional," kata dia.
Anton, yang merupakan mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, mengatakan tugas pertama dari satgas tax amnesty ini melakukan sosialisasi internal. Menurut dia, pihaknya mengutamakan sosialisasi kepada polisi di lingkup Polda Sulawesi Selatan.
"Karena masih banyak yang belum tahu secara detail tentang ini," kata dia.
Satgas ini akan bergerak keluar setelah proses sosialisasi rampung. Anton menyebutkan informasi soaltax amensty ini harus diketahui secara jelas oleh wajib pajak.
"Satgas dirancang akan lebih banyak melakukan focus grup discussion (FGD)," kata dia.
Juru bicara kantor pajak wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Aris Bamba, mengatakan petugas pajak telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan sejak awal. "Kami sepakat untuk masuk dalam tim dan segera melakukan sosialisasi," kata dia.
Menurut Aris, petugas pajak akan langsung melalukan sosialisasi kepada para perwira Polda, pekan depan. Selain itu, wajib pajak patut mengetahui secara jelas tentang pemberlakuan tax amnesty ini.
ABDUL RAHMAN
Berita terkait
KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini
4 Januari 2024
KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif
3 Januari 2024
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.
Baca SelengkapnyaGanjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden
12 Desember 2023
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.
Baca SelengkapnyaStrategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam
12 Desember 2023
Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20
8 April 2023
Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca SelengkapnyaTerkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor
7 April 2023
Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya
7 April 2023
Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya
1 Maret 2023
Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty
31 Juli 2022
Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Baca SelengkapnyaNegara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura
2 Juli 2022
Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terdapat 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS)
Baca Selengkapnya