Lawan Sindikat, Pemerintah Diminta Kelola Narkoba

Reporter

Jumat, 29 Juli 2016 19:25 WIB

Ilustrasi gelar perkara Bandar Narkoba, Pengedar Narkoba, Narkoba, Sabu. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Bandung - Komunitas Rumah Cemara, Bandung, mengusulkan pengelolaan narkoba oleh pemerintah untuk melawan bisnis sindikat pasar gelap narkoba di Indonesia. Konsultan Media dan Data organisasi Rumah Cemara, Patri Handoyo mengatakan, pemerintah berpengalaman mengelola narkoba, yakni lewat penyediaan metadon di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.

"Contohnya adalah metadon, hubungannya atau dengan skema kesehatan,” kata penulis buku War on Drugs itu kepada Tempo, Jumat, 29 Juli 2016.

Patri mengatakan, pemerintah selama 40 tahun sejak Undang-undang tentang Narkotika 1976 berlaku, posisinya terus kalah dalam peperangan melawan sindikat narkoba. Karena itu Rumah Cemara mengusulkan agar pemerintah mengelola narkoba dengan harga murah di fasilitas kesehatan untuk melawan sindikat dengan cara lain.

Usulan itu merupakan kampanye global yang menyerukan kepada pemerintah untuk mengakhiri perang terhadap sindikat narkoba yang telah menyedot biaya sangat besar, namun terbukti gagal mengatasi permasalahan NAPZA, memicu epidemi HIV, tuberkulosa, Hepatitis, serta menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk pemerasan kepada pengguna narkoba yang tertangkap.

Rumah Cemara merupakan organisasi komunitas yang berdiri pada 2003 di Bandung. Organisasi itu menjadi tempat berbagi pengalaman, kekuatan, harapan, serta informasi bagi konsumen narkoba dan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Legalisasi narkoba di fasilitas kesehatan seperti klinik dan rumah sakit telah diterapkan sejumlah negara, kata Patri, seperti Swis, Kanada, dan beberapa negara Amerika Selatan tak lagi perang melawan sindikat narkoba karena biayanya besar.

Sebelumnya sepekan lalu diberitakan, Koordinator Program Terapi Rumatan Metadon, Nunung di Bogor mengatakan, terapi metadon bagi para pecandu narkotik cukup efektif dilakukan. Menurut dia, terapi itu bisa digunakan bagi para pengguna heroin dan putau.

Dia mengatakan terapi metadon adalah pengobatan pengganti berupa cairan untuk diminum. Menurut dia, ada perbedaan efek kerja antara putau dan metadon. Pengguna putau bisa merasa ketagihan setelah mengkonsumsi obat terlarang itu dalam waktu tiga jam. Namun untuk metadon, efektifnya hanya dalam waktu 24-36 jam.

Menurut Nunung, ia telah memberikan terapi kepada sekitar 55 orang sejak 2012. Dari jumlah itu, 5 orang dinyatakan sembuh dari pengaruh narkotik. Ia menuturkan kesembuhan para pecandu sangat bergantung pada komitmen mereka untuk lepas dari zat adiktif itu.

Biaya terapi dengan metadon yang dibayarkan para pengguna memberikan uang yakni Rp 7.000 setiap hari. Sebanyak Rp 1.000 diantaranya dikumpulkan untuk kegiatan sosial di komunitas Kedung Badak Family.

ANWAR SISWADI

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

9 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

11 jam lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

19 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

1 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

1 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

1 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

1 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

2 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya