Jenazah terpidana mati narkoba asal Nigeria Michael Titus Igweh Bin Echere Paulezimoha di semayamkan di rumah duka Bandengan, Teluk Gong, Jakarta, 29 Juli 2016. Regu tembak telah menarik pelatuknya di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dinihari tadi. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Jenazah terpidana mati tahap ketiga, Michael Titus Igweh, yang juga warga negara Nigeria, hari ini disemayamkan di Rumah Duka Bandengan, Jakarta Utara. "Kami tiba tadi pukul 11.00 WIB," ujar Nila, 34 tahun, saudara ipar Titus saat ditemui, Jumat, 29 Juli 2016.
Nila menjelaskan proses pengiriman jenazah sangat mendadak. Pihak Kejaksaan Agung, selaku eksekutor tak pernah memberi kabar kepada keluarga Titus. Dia baru tahu Titus telah dieksekusi dari pemberitaan di media massa.
Titus terjerat kasus narkotik pada 2002. Dia didakwa atas kepemilikan narkotika jenis heroin seberat 5,8 kilogram dan divonis hukuman mati. Bersama tiga terpidana mati lainnya, Titus dieksekusi mati Jumat dini hari, pukul 00.45 WIB, di Nusakambangan.
Nila dan keluarganya pun mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Dia melihat jenazah Titus telah dimasukkan ke dalam ambulans untuk diberangkatkan ke Jakarta. Rencananya jenazah Titus akan dipulangkan ke Nigeria, Minggu, 1 Agustus 2016.
"Saat mau diberangkatkan pun kami tak diberi tahu," ujar dia. Nila mengambil inisiatif untuk bertanya kepada pihak berwenang di kejaksaan. Hingga akhirnya ia dan keluarganya diperbolehkan naik ambulans untuk menemani Titus.
Saat ini jenazah Titus disemayamkan secara sederhana di Rumah Duka Bandengan. Kata Nila, saat ini dia sedang menunggu kedatangan istri Titus, Felicia, 31 tahun yang bertolak dari Nigeria. Nila menunggui jenazah ditemani saudara iparnya dan seorang pengacara.