Pelajar SMK Empat Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Dukun Karawang

Reporter

Editor

Mustafa moses

Jumat, 29 Juli 2016 15:01 WIB

studlife.com

TEMPO.CO, Karawang - Seorang pria yang diduga dukun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran dituduh mencabuli seorang gadis di bawah umur. Peristiwa itu diperkirakan sudah berlangsung sejak korban masih menjadi pelajar SMP, empat tahun lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Hairullah mengatakan korban yang baru kelas III SMK itu mengaku terpaksa melayani sang dukun karena di bawah ancaman ilmu hitam. "Korban takut karena pelaku mengancam akan mencelakai keluarga korban memakai ilmu hitam," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis, 28 Juli 2016.

Menurut Hairullah, perbuatan dukun cabul itu bahkan berlangsung selama kurang-lebih empat tahun. "Bukan hanya sekali, perbuatan pelaku bahkan terjadi sejak korban duduk di kelas III SMP pada 2012 dan terakhir pada April 2016, hingga akhirnya korban hamil," katanya.

Hairullah mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban, pada April lalu, ia kembali bertemu dengan pelaku yang bernama Pandi alias abah, 62 tahun, itu. Saat berpapasan di suatu gang, pelaku melecehkan korban secara verbal. "Sambil mengancam, pelaku mengajak korban bersetubuh. Karena ketakutan, akhirnya korban ikut ke rumah pelaku, walau sempat menolak," ucapnya.

Perbuatan dukun itu terungkap setelah korban diketahui tengah hamil 2 bulan oleh orang tuanya. "Pemeriksaan ke forensik RSUD Karawang membuktikan korban telah hamil," kata Hairullah.

Keluarga korban langsung melapor ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang. Petugas menindaklanjuti laporan tersebut pada 7 Juli 2016. Hairullah mengatakan, walaupun pelaku seorang dukun, petugas tidak mendapat ancaman ilmu hitam.

"Kini pelaku sudah kami tahan. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur," ujarnya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

HISYAM LUTHFIANA

Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

35 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

41 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

52 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

54 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

58 hari lalu

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

14 Januari 2024

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

Pemerintah dan polisi terus menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

30 November 2023

UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

UMK Bekasi sebesar Rp 5.34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.

Baca Selengkapnya