Mendagri Perketat Akuntabilitas Belanja Operasional Gubernur

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 28 Juli 2016 23:04 WIB

Reydonnyzar Moenek Kapuspen Departemen Dalam Negeri. Tempo/Jati Mahatmaji

TEMPO.CO, Bandung — Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan aturan pertanggungjawaban belanja operasional kepala daerah akan disamakan dengan dana operasional menteri.

“Kita ingin mengatur efektivitas penggunaan dan pertanggungjawaban,” kata dia di Bandung, Kamis, 28 Juli 2016.

Donny, sapaan Reydonnyzar Moenek mengatakan proporsi belanja operasional kepala daerah akan meniru dana operasional menteri.


“Sesuai dengan putusan menteri keuangan, dana operasional menteri itu intinya 20 persen at cost, dan 80 persen lump sum,” kata dia.

Menurut Donny, proporsi itu belum diterapkan pada belanja operasional kepala daerah, yang kini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000.“Prakteknya ada yang kita tidak bantah, dengan ada yang sifatnya pembuktian secara afirmatif,” kata dia.

Pembuktian afirmatif itu dilakukan kepala daerah dengan membuat pernyataan dia menggunakan anggaran itu dengan benar. “Bahwa saya kepala daerah menyatakan betul dengan ini, betul pada hari ini, tanggal ini, memberikan sejumlah katakanlah perhatian pada anak terlantar di jalan," kata Donny.

"Dia kan harus ada fleksibilitas dong. masa kepala daerah memberikan perhatian pada masyarakatnya gak boleh? Gak mungkin dikasih begitu, minta tanda terimanya makanya boleh melakukan pernyataan, melakukan yang namanya afirmatif,” kata Donny.

Menurut dia, pada rencana perubahan PP 109 itu, penggunaan dana operasional kepala daerah dengan pembuktian afirmatif itu dibolehkan untuk proporsi dana yang masuk kategori lump sum.

Sementara sisanya, 20 persen harus at cost. “At cost itu berarti berapapun pengeluaran harus dibuktikan dengan bukti pertanggungjawaban, misalkan panggil taksi, dia tidak ada penjemputan, dia harus minta tanda bukti,” kata dia.

Donny mengatakan, soal besaran dana operasional kepala daerah juga akan diatur mengacu pada proporsi Pendapatan Asli Daerah masing-masing. “Perubahan PP 109 Itu semata-mata untuk memberikan fleksibilitas dalam menjunjung tugas dan fungsi kepala daerah,” kata dia.

Kendati demikian, Donny mengatakan, perubahan porsi belanja dana operasional kepala daerah itu masih menunggu lolos tidaknya rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24/214 tentang hak dan kedudukan pimpinan dan anggota DPRD. Pada rancangan perubahan itu salah satunya membolehkan pemberian belanja operasional pada pimpinan Dewan.

Donny mengatakan pada rancangan perubahan PP 24/2014 mengenai belanja operasional untuk pimpinan Dewan itu sudah memasukkan klausul yang mewajibkan porsi belanja meniru dana operasional menteri yakni 20 persen at cost dan 80 persen lump sum.

“Hak dan kedudukan pimpinan dan anggota itu harus diberikan, artinya prinsip kesetaraan termasuk kenapa pimpinan DPRD diberikan belanja operasional, termasuk kepala daerah juga belanja operasional,” kata dia.

Donny mengatakan, pembahasan internal pemerintah dan lembaga mengenai revisi PP 24/2014 itu sudah rampung. “Kemudian rancangannya sudah naik ke Presiden, mungkin nanti ada satu putaran lagi, kita lakukan pembahasan,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

10 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

25 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

56 hari lalu

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya