TEMPO.CO, Makassar - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan terhadap reklamasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI). "Gugatan Walhi tidak dapat diterima berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," kata ketua majelis hakim Tedi Romyadi saat membacakan putusan, Kamis, 28 Juli 2016.
Hakim berpendapat gugatan Walhi yang menyatakan reklamasi di sebelah barat Kota Makassar itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan tercemarnya ekosistem laut tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Malah, penggugat, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mampu menangkis semua tuduhan ihwal kerusakan lingkungan itu.
Dalam putusannya, hakim berpendapat tidak ditemukan fakta bahwa reklamasi itu berdampak pada kerugian lingkungan hidup berupa kerusakan lingkungan dan kerusakan ekosistem di sekitarnya. Menurut hakim, kerusakan dan pencemaran itu telah terjadi jauh sebelum proyek tersebut dikerjakan. "Tapi tercemarnya lingkungan di sana karena limbah yang dibuang bebas oleh masyarakat," ujar Tedi. Dengan dasar itu, ucap Tedi, penggugat tidak memiliki kepentingan pada proyek reklamasi tersebut.
Selain itu, hakim berpendapat bahwa gugatan Walhi terhadap izin gubernur tentang pelaksanaan reklamasi CPI telah melewati batas waktu 90 hari setelah surat izin itu diterbitkan. "Sehingga gugatan itu tidak dapat diproses PTUN," ujarnya.
Kuasa hukum Walhi, Haswady Adi Mas, kecewa atas putusan hakim. Menurut dia, hakim juga tidak memberi kesempatan kepada pihaknya untuk menyatakan sikap terhadap putusan. "Seharusnya hakim bertanya langkah hukum yang akan ditempuh terhadap putusan itu," katanya.
Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim langsung menutup sidang dan meninggalkan ruang sidang.
Haswady mengatakan akan mengajukan permohonan banding atas putusan itu. Dia menilai majelis hakim mengambil putusan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang diajukan Walhi.
Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Lutfie Natsir, merespons positif putusan itu. Menurut dia, pertimbangan hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam sidang. "Kami akan siapkan kontra-memori banding bila penggugat melakukan upaya hukum itu," tutur Kepala Biro Hukum Pemerintah Sulawesi Selatan tersebut.
ABDUL RAHMAN
Berita terkait
PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel
24 hari lalu
PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024
43 hari lalu
Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.
Baca SelengkapnyaLagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia
20 Februari 2024
Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal
Baca SelengkapnyaMakassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif
29 Januari 2024
Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.
Baca Selengkapnya10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah
10 Januari 2024
Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya.
Baca SelengkapnyaMakassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat
31 Desember 2023
Jamban itu digunakan oleh lima orang. Mereka berdomisili di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaMV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar
29 November 2023
Pelabuhan Makassar akan dijadikan sebagai destinasi kapal pesiar internasional.
Baca SelengkapnyaDaftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar
11 November 2023
Ada banyak sekali kuliner khas Kota Makassar yang wajib dicoba saat Anda berkunjung ke daerah ini.
Baca SelengkapnyaHUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng
10 November 2023
Kota Daeng menjadi salah satu julukan bagi Kota Makassar. Mengapa demikian?
Baca SelengkapnyaKilas Balik Penetapan 9 November Jadi HUT Kota Makassar yang Kini Masuki 416 Tahun
9 November 2023
HUT Kota Makassar pada 9 November 1607 menandai salat Jumat pertama di Gowa-Tallo sekaligus penanda semua rakyat Gowa-Tallo memeluk Islam.
Baca Selengkapnya