Korupsi Rp 5 Miliar, Kejaksaan Tahan Bendahara Koperasi Ini

Rabu, 27 Juli 2016 21:00 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan Aswin Akib, tersangka dugaan korupsi dana bergulir sebesar Rp 5 miliar dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah. Aswin ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

"Tersangka terbukti telah bekerja dengan tersangka lain untuk menilap uang negara," kata juru bicara kejaksaan, Salahuddin, Rabu 27 Juli 2016.

Aswin merupakan bendahara Koperasi Simpan Pinjam Multiguna Makassar. Menurut Salahuddin, tersangka membantu Ketua KSP Multiguna, Adil Hands, melakukan tindak pidana korupsi. Adil sudah terlebih dahulu ditahan pada Jumat, 22 Juli 2016 pekan lalu.

Salahuddin menjelaskan, Aswin berperan melakukan rekayasa terhadap seluruh dokumen nasabah koperasi. Selain itu, tersangka juga dituding telah merekayasa dokumen perubahan status koperasi simpan pinjam yang sebelumnya hanya bersifat pegadaian.

"Setelah status berubah, koperasi itu langsung mendapat kucuran dana bergulir," kata Salahuddin. Sayangnya, dana yang cair pada 2014 itu tidak dikelola dengan baik sehingga terjadi kredit macet.

Sebelumnya, kejaksaan telah menahan delapan tersangka dalam perkara ini. Di antaranya adalah: Ketua KSP Mitra Niaga Thamrin Arif yang merugikan negara Rp 1,4 miliar, Ketua KSP Duta Mandiri Andi Marwan yang merugikan negara Rp 7 miliar, dan Ketua KSP Citra Niaga Muhammad Iqbal yang merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Salahuddin mengatakan nilai dana bergulir yang dikelola setiap koperasi itu berbeda-beda, sesuai dengan jumlah nasabah yang diajukan. Kementerian Koperasi mengucurkan dana bergulir di Makassar pada 2014 dengan total anggaran Rp 300 miliar lebih. "Ada sekitar 20 koperasi yang mengelola dana tersebut," kata Salahuddin.

Salahuddin menerangkan kasus itu terungkap setelah kredit dari dana bergulir itu macet. Akibatnya, pihak koperasi tidak dapat mengembalikan dana bergulir yang sejatinya bisa digunakan oleh koperasi yang lain.

Hasil penyelidikan dari Kejaksaan menyimpulkan bahwa koperasi penerima dana tersebut ternyata tidak layak menerima dana bergulir.

Pengacara Aswin, Muhammad Amin, menyatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Dia mengaku belum mendalami seluruh fakta hukum yang dituduhkan penyidik kepada tersangka.

"Untuk saat ini kami serahkan prosesnya ke penyidik. Ke depan kami berupaya mengkaji kembali perkara ini seperti apa sebenarnya," ujar Amin.

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

2 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

4 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

22 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

25 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

26 hari lalu

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

31 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

39 hari lalu

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

39 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

49 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya