Dicopot, Pejabat Bekasi Ancang-ancang Gugat Wali Kota

Reporter

Selasa, 26 Juli 2016 13:50 WIB

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Bekasi - Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Agus Darma mempertanyakan alasan pencopotannya oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Ia berencana membawa persoalan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurut Agus, ia akan mempelajari berita acara dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Berita acara itulah yang menjadi dasar dikeluarkannya surat keputusan wali kota mencopot Agus dari jabatannya. “Saya akan pelajari berita acara dan rekomendasi Baperjakat,” katanya kepada Tempo, Senin, 25 Juli 2016.

Agus menjelaskan, salah satu poin surat keputusan Wali Kota disebutkan ia tidak cakap dalam bekerja sehingga dinilai melanggar kontrak kinerja. "Yang dianggap tidak cakap itu yang mana," ujarnya bertanya.

Agus menjelaskan, sampai mendapatkan SK pemecatan dia belum pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Seharusnya, kata dia, sebelum turun SK pemecatan, Wali Kota memberikan surat peringatan hingga tiga kali. "Jika surat peringatan dianggap belum memuaskan, dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Itu tidak dilakukan, tahu-tahu dipecat,” ucapnya.

Agus juga meminta Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi segera memberikan berita acara pencopotan dirinya. Agus mengaku bingung dengan alasan pencopotannya. Dia membaca berita di media yang menyebutkan alasan pencopotan karena masalah penyerapan anggaran yang minim sehingga pelayanan di Dinas Sosial tidak maksimal.

Agus mengatakan, dari 43 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bekasi, Dinas Sosial berada pada urutan ke-21 dalam hal penyerapan anggaran. Itu berarti masih banyak SKPD lain yang penyerapan anggarannya di bawah Dinas Sosial.

Agus juga mengklaim sejumlah program telah dikerjakan dengan maksimal. Pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik. Misalnya, pembuatan surat keterangan tidak mampu serta penanganan masalah sosial lainnya.

Sementara itu, Rudi Sabarudin yang juga dicopot dari jabatanya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengatakan menerima keputusan Wali Kota. Meski begitu dia menilai pencopotan dirinya janggal. "Saya menghargai keputusan itu," katanya.

Ihwal tudingan penyerapan anggaran Dinas Pendidikan yang minim, Rudi menjelaskan pada 2015 mencapai 79 persen dari total anggaran Rp 1,3 triliun. Sedangkan hingga Juli 2016 telah mencapai 29 persen.

Rudi mengatakan, penyerapan anggaran pada 2015 tidak mencapai 100 persen karena dia tidak ingin mengambil resiko. "Dinas Pendidikan adalah organisasi besar dengan anggaran besar," kata dia. "Ketika itu banyak intervensi, jadi lebih baik tidak diserap daripada bermasalah."

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mempersilakan kepada aparaturnya yang dicopot untuk menggugat. "Silakan tempuh melalui hukum. Tidak perlu melakukan upaya sensasional berupa politisasi birokrasi."

Sebelumnya diberitakan, Agus dan Rudi dicopot pada Selasa, 19 Juli 2016 lalu. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Dinar Faizal Badar mengatakan pencopotan terhadap dua pejabat itu setelah ada rekomendasi dari Baperjakat Pemerintah Kota Bekasi. "Ada beberapa pertimbangan yang merekomendasikan pemberhentian dari jabatan struktural," ujarnya, Minggu, 24 Juli 2016.

Menurut Dinar, dua pejabat itu dinilai melanggar kontrak kinerja sebagai aparatur sipil negara. Namun, ia tak menjelaskan secara detail ihwal pelanggaran yang dilakukan dua pejabat itu.

Dinar menjelaskan, tugas pokok Baperjakat memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Bekasi, yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dari jabatannya. “Hal itu mengacu pada Pasal 14 Permen Nomor 100 tahun 2000 tentang tugas pokok Baperjakat," katanya.

Kepala Bidang Administrasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Ali Sofyan mengungkapkan, pencopotan Rudi dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016, yang dinilai tidak memuaskan.

Ali menjelaskan, pada saat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi PPDB beberapa waktu lalu, ditemukan masih ada orang tua calon siswa yang tidak terlayani dengan baik. "Penyerapan anggaran di Dinas Pendidikan juga rendah," ucapnya.

Ali memaparkan contoh, tidak ada bangku di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Margajaya I dan II di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Itu terjadi akibat anggaran pengadaan kursi tidak terserap.

Adapun Agus dinilai tidak maksimal kinerjanya sebagai Kepala Dinas Sosial. Akibatnya, pelayanan sosial kemasyarakatan tidak berjalan baik. Penyerapan anggaran di Dinas Sosial juga minim pada 2016.

Ali menjelaskan, posisi Kepala Dinas Pendidikan diisi oleh Pelaksana tugas, yaitu Alexander Zulkarnaen. Alex juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sedangkan Kepala Dinas Sosial kini dijabat oleh Tri Riadiati yang saat ini sebagai Sekretaris Dinas Sosial. Sedangkan Agus dan Rudi saat ini menjadi pegawai negeri sipil biasa.

ADI WARSONO






Advertising
Advertising




Berita terkait

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

8 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

10 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

27 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

36 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

37 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

41 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

42 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

50 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

56 hari lalu

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.

Baca Selengkapnya

Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

56 hari lalu

Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya