Terpidana Mati Sudah Mulai Dipindahkan ke Nusa Kambangan  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Senin, 25 Juli 2016 12:54 WIB

Wartawan berdiri di seberang Pulau Nusakambangan, tempat pelaksanaan eksekusi mati di Cilacap, 7 Maret 2015. Duo Bali Nine dan sejumlah terpidana mati telah berada di pulau ini. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly irit bicara soal eksekusi terpidana mati jilid III. Namun ia mengakui terdapat beberapa napi dengan vonis mat yang telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Kalau Jaksa Agung perintahkan, kami siap. Memang sudah ada yang dipindahkan," kata Yassona setelah memimpin rapat koordinasi di kantornya di Jakarta, Senin, 25 Juli 2016. Selebihnya, kata Yasonna, eksekusi adalah kewenangan Kejaksaan Agung.

Ia menjamin kondisi menjelang eksekusi mati di Nusakambangan aman. Menurut dia, pemindahan terpidana dari satu tempat ke tempat lain adalah hal wajar. Pihak keluarga pun akan diberi tahu apabila eksekusi sudah dipastikan. "Itu biasa, pemindahan orang itu biasa. Kami tinggal tunggu arahan," ujarnya.

Pada Jumat pekan lalu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum mau menyebutkan waktu eksekusi mati yang ketiga ini. Ia pun masih enggan menyebutkan identitas terhukum mati yang akan dieksekusi kali ini, meski disebutkan ada WNA. "Jumlahnya berapa, nanti saya kasih tahu," tutur Prasetyo di kantornya.

Sumber Tempo di Kejaksaan Negeri Tangerang menyebutkan salah seorang terpidana mati, Merri Utami, sudah dipindahkan ke LP Nusakambangan. Ia adalah terpidana mati heroin 1,10 kilogram.

Persiapan eksekusi pun disebutkan sudah dilakukan mendetail. "Kami tinggal menunggu hari H (eksekusi)," ucap seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang. Ia mengatakan sejumlah jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang turut mendampingi Merri di Cilacap.

Yasonna menambahkan, jumlah dan upaya banding yang diajukan beberapa terpidana mati sepenuhnya wewenang Kejaksaan Agung. Terkait dengan koordinasi dengan Kejaksaan Agung tentang kepastian eksekusi, ia hanya merespons, "Kalau sinyal, ada terus."

ARKHELAUS W. | AYU CIPTA (TANGERANG)

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

2 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

3 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

5 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

6 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

6 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

25 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

27 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

27 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

29 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

30 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya