Imparsial Minta Eksekusi Terpidana Mati Jilid III Dibatalkan

Minggu, 24 Juli 2016 16:25 WIB

Diskusi Menyikapi Eksekusi Mati Gelombang III oleh Pemerintah dan Pengungkapan Kasus Unfair Trial Terpidana Mati di Imparsial, Ahad, 24 Juli 2016. TEMPO/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Swadana Masyarakat (LSM) Imparsial meminta pemerintah membatalkan rencana eksekusi terpidana mati gelombang III. Direktur Imparsial Al Araf mengatakan hukuman mati tak relevan dengan turunnya angka kejahatan di Indonesia.

"Penjahat narkotika dihukum mati, tapi narkotika tidak berkurang," kata Al Araf dalam diskusi 'Menyikapi Rencana Eksekusi Mati Gelombang III' di kantor Imparsial, Jakarta, Ahad, 24 Juli 2016.

Menurut Al Araf, berdasarkan data dari BNN pasca eksekusi mati 2015, angka kejahatan narkotika justru meningkat. Efek jera, kata Al Araf, tidak timbul dari berat atau ringannya hukuman, melainkan dari penegakan hukum yang adil dan dapat menjangkau semua pelaku kejahatan.

Al Araf menilai sistem peradilan di Indonesia masih bobrok. Kasus Zulfiqar Ali, terpidana narkotika asal Pakistan, kata dia, merupakan salah satu contoh dari proses penegakan hukum yang diduga penuh ketidakadilan.

Zulfiqar ditangkap pada 2004 dengan tuduhan kepemilikan 300 gram heroin. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati pada Juni 2005. Kuasa hukum Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk, mengatakan sejak proses penangkapan, kliennya kerap mengalami penganiaan agar mengakui kepemilikan 300 gram heroin.

Zulfiqar yang tidak fasih bahasa Indonesia dan sedikit bisa bahasa Inggris itu tidak didampingi penerjemah selama pemeriksaan. Bahkan, istrinya mengaku dimintai duit oleh polisi jika ingin Zulfiqar dibebaskan. "Ini jelas adalah praktik mafia peradilan," kata Saut.

Al Araf menduga proses hukum yang tidak adil tak hanya dialami Zulfiqar, tapi juga terjadi pada kasus lain seperti Zainal Abidin yang dieksekusi mati. Dalam kasus Zainal, berkas permohonan peninjauan kembali (PK) terselip selama 10 tahun di Pengadilan Negeri Palembang sebelum sampai ke Mahkamah Agung pada 2015.

"Pemerintah tidak boleh mengorbankan nyawa orang untuk mengharapkan efek jera," kata Al Araf. Oleh sebab itu, dia mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan eksekusi terpidana mati gelombang III.

Selain itu, Al meminta pemerintah melakukan evaluasi dan kajian terhadap perkara kasus terpidana mati untuk memastikan adanya proses hukum yang benar, adil, dan akuntabel untuk menutup peluang terjadinya kesalahan hukuman.

Al Araf juga meminta pemerintah melakukan moratorium dan menghentikan rencana eksekusi terpidana mati serta mendorong penghapusan penerapan hukuman mati secara menyeluruh. Saat ini, rancangan perubahan KUHP yang mengatur tentang pidana mati masih dalam pembahasan di DPR.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

31 hari lalu

AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

Pasukan Israel pada Senin mundur dari kompleks rumah sakit terbesar Al Shifa di Gaza itu setelah pengepungan selama dua pekan terakhir.

Baca Selengkapnya

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

41 hari lalu

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

41 hari lalu

Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

Kekerasan di Tanah Papua, selalu berulang karena pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik.

Baca Selengkapnya

Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

48 hari lalu

Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Imparsial menilai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya dwifungsi ABRI.

Baca Selengkapnya

Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

49 hari lalu

Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

Peraturan Pemerintah itu juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya.

Baca Selengkapnya

Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

3 Maret 2024

Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

Mabes TNI berencana menambah 22 Kodam menyesuaikan jumlah provinsi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

29 Februari 2024

Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo melukai hati keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

13 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

Menurut Julius, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan telah mengumpulkan bukti-bukti dan dokumentasi sebelum melaporkan kasus itu ke KPK.

Baca Selengkapnya

30 Warga Palestina yang Ditahan Israel Ditemukan Tewas Diborgol di Sekolah Gaza

1 Februari 2024

30 Warga Palestina yang Ditahan Israel Ditemukan Tewas Diborgol di Sekolah Gaza

Israel menolak memberikan informasi tentang nasib warga Palestina yang ditahan di Gaza, kata LSM lokal

Baca Selengkapnya

Iran Eksekusi Mati Demonstran Mahsa Amini, Dituduh Tabrak Polisi Hingga Tewas

23 Januari 2024

Iran Eksekusi Mati Demonstran Mahsa Amini, Dituduh Tabrak Polisi Hingga Tewas

Iran mengeksekusi mati Mohammad Ghobadlou, 23 tahun, seorang demonstran protes Mahsa Amini atas tuduhan pembunuhan polisi

Baca Selengkapnya