Kontras Ajukan PK Kasus Terpidana Mati Yusman

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 23 Juli 2016 17:53 WIB

Aktivis KontraS, Satrio Wirataru (kiri) dan Alex Argo Hernowo (kanan) menunjukan foto-foto bukti penyiksaan terhadap Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia di Kantor KontraS, Jakarta, 28 Maret 2015. KontraS menemukan fakta yang memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung untuk kasus terpidana mati Yusman Telambanua.


Kepala Divisi Hak Sipil Politik Kontras Putri Karnesia menyatakan alasan utama PK karena telah ditemukan bukti baru terkait dengan kasus pembunuhan ini.


"Dari bukti yang kami dapatkan Yusman adalah anak-anak saat proses hukum berjalan," kata Putri di kantor Kontras, Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2016.


Bukti itu didapatkan setelah Kontras melakukan pemeriksaan radiologi forensik terhadap gigi Yusman di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran.


Hasilnya, saat diperiksa dokter pada 17 November 2015, usia Yusman berada di kisaran 18,4-18,5 tahun. Dengan demikian, ucap Putri, saat terjadi tindak pidana seperti yang disangkakan penyidik, yaitu 4 April 2012, usia Yusman baru menginjak 15-16 tahun.


Advertising
Advertising

Putri menegaskan tersangka anak di bawah umur tidak boleh dijatuhi hukuman mati.


Lebih lanjut, Putri melihat sejak awal kasus Yusman penuh dengan keganjilan. Mulai dari ketidakjelasan usia pelaku hingga proses pengadilan, yang tidak mendatangkan saksi kunci pembunuhan.


Yusman juga disebut-sebut dipaksa mengaku ihwal usianya oleh penyidik. "Ada dugaan rekayasa penyidikan dan pengadilan," kata dia.


Putri berharap PK yang diajukan ke Mahkamah Agung bisa membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara. Kontras menilai vonis mati terhadap Yusman menjadi contoh buruk mekanisme pemidanaan hukum di Indonesia.


Pemerintah pun diminta untuk mengevaluasi putusan hukum yang berkaitan dengan hukuman mati.


Seperti diberitakan, Yusman Telaumbanua alias Aris bersama Rusula Hia alias Ama Sini, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada Mei 2013. Keduanya dituding terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho.


ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

7 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

19 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

36 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

44 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya