Komisi Hukum DPR Setujui Amnesti Kelompok Din Minimi

Kamis, 21 Juli 2016 18:09 WIB

Juha Christensen, fasilitator perundingan damai Gerakan Aceh Merdeka-RI bersama Din Minimi dan pasukannya di kamp perlawanan di hutan Aceh. (Dokumen Juha Christensen)

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemberian amnesti bagi 70 anggota kelompok Nurdin Ismail atau Din Minimi. Persetujuan tersebut disertai catatan harus ada status hukum terlebih dahulu bagi mereka.

Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan TNI dan Kepolisian telah menyatakan tidak keberatan dengan pemberian amnesti, asalkan catatan tersebut terpenuhi. "DPR sepakat dengan yang disampaikan Polri dan TNI," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemberian amnesti bagi Din Minimi dan komplotannya bermula saat negoisasi dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso pada Desember 2015. Hasilnya, 70 orang anggota Din Minimi menyerahkan diri.

Luhut menjelaskan, dari 70 orang tersebut, 49 orang telah kembali berbaur dengan masyarakat, tapi status hukumnya perlu dijelaskan. Sedangkan 21 orang lainnya sedang menjalani proses hukum dan berada di dalam penjara. "Kami bagi dua kelompok, satu (kelompok) dapat amnesti, yang 21 ini mungkin abolisi," ujar dia.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan dari 21 orang tersebut, 17 orang berada di lembaga pemasyarakatan Lhoksukon, tiga orang di LP Pidie, dan satu orang di LP Lhokseumawe. "Saran kami tetap dalam proses hukum sampai vonis, baru diberikan abolisi," katanya.

Perwakilan dari TNI, Mayor Jenderal Setyo Sulastro mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan pemberian amnesti, tapi harus ada hukuman terlebih dahulu bagi anggota kelompok yang membunuh dua orang prajurit TNI. "Setelah itu, silahkan mau diapakan," katanya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Junimart Girsang menuturkan harus mengutamakan penegakkan hukum terlebih dahulu, baru pemberian amnesti. Sebab, aparat kepolisian dan tentara turut menjadi korban.

"Jangan sampai menabrak hukum cuma agar mereka diampuni. Karena ini HAM versus HAM," katanya. Dia juga meminta penjelasan apakah Din Minimi ini bagian dari kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menerima amnesti dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005.

Kepala BIN Sutiyoso menjelaskan berdasarkan hasil investigasi Polri, diketahui kelompok Din Minimi bukan bagian dari mantan kombatan tersebut. "Orang yang sudah dapat amnesti, tidak bisa dikasih lagi," katanya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

5 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

6 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya