Empat SMA Negeri di Kabupaten Malang Terapkan Sistem Satuan Kredit Semester

Reporter

Kamis, 21 Juli 2016 13:32 WIB

TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Malang - Sebanyak empat dari 13 sekolah menengah atas negeri di Kabupaten Malang menerapkan sistem satuan kredit semester atau SKS pada tahun ajaran 2016-2017. Sekolah-sekolah itu adalah SMAN Singosari, SMAN Turen, SMAN Lawang, dan SMAN Kepanjen. “Target kami tahun ini separuh dari seluruh SMA negeri yang menerapkan sistem SKS,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Budi Iswoyo, Kamis, 21 Juli 2016.


Budi menjelaskan, SMAN Ngantang, SMAN Pagak, dan SMAN Dampit segera menyusul menerapkan sistem SKS. Penerapan sistem SKS untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan mempercepat kelulusan siswa.


Menurut Budi, setelah 13 SMA negeri menerapkannya, Dinas Pendidikan akan mendorong penerapan sistem SKS di 50 SMA swasta. Tidak ada persyaratan khusus bagi sekolah yang ingin menerapkan sistem SKS. Dinas Pendidikan hanya mengandalkan keberanian pihak sekolah karena sebelumnya tidak semua sekolah menerapkan program akselerasi.


Program akselerasi dihapus Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan mulai tahun ajaran 2015-2016. Penghapusan program akselerasi sebagai implementasi penerapan Kurikulum 2013 dan sekaligus menghilangan diskriminasi antara anak yang pandai dan berkemampuan biasa-biasa saja.


Budi menjelaskan, tidak semua sekolah bebas menerapkan SKS. Hanya sekolah yang sudah berstatus sekolah berstandar nasional (SSN), karena dinilai sudah mempunyai kelayakan dan kemampuan manajemen pendidikan yang mumpuni.


Advertising
Advertising

Penerapan sistem SKS di SMA, kata Budi, mirip dengan sistem SKS di perguruan tinggi. Para siswa bebas menentukan sendiri jumlah mata pelajaran yang akan ditempuh sesuai kemampuan. Para siswa memilih pelajarannya yang dicantumkan dalam kartu rencana studi (KRS) yang disusun di awal semester. “Siswa sendiri yang mengontrol kemampuannya,” ujar Budi.


Siswa pun tetap berstatus sebagai siswa reguler tanpa harus dipisah ke kelas khusus sebagaimana berlaku dalam sistem akselerasi, yang disebut kelas akselerasi. Meski begitu, pihak sekolah tetap menjadi penentu siapa saja siswa yang boleh dan tidak boleh mengambil SKS. Pihak sekolah mengacu pada perolehan nilai, seperti nilai ulangan harian dan tes akademik siswa.


Adapun dasar penerapan sistem SKS mengacu pada Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 38 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.


ABDI PURMONO



Berita terkait

Kenapa Kepergian Kejati Sumbar Asnawi dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi ke Arab Saudi Disorot?

34 hari lalu

Kenapa Kepergian Kejati Sumbar Asnawi dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi ke Arab Saudi Disorot?

Kepala Kejati Sumbar Asnawi bepergian dengan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi ke Arab Saudi ke Arab Saudi mendapat sorotan. Ada apa?

Baca Selengkapnya

Disdik Jakarta Buka Posko Pelayanan KJMU, Ini Sebaran dan Jadwal Operasinya

48 hari lalu

Disdik Jakarta Buka Posko Pelayanan KJMU, Ini Sebaran dan Jadwal Operasinya

Disdik DKI jakarta telah menyiapkan posko pelayanan untuk program KJMU. Tujuannya, untuk memastikan bantuan pendidikan lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Polemik KJMU, DPRD DKI Usulkan Kenaikan Anggaran Pendidikan

58 hari lalu

Polemik KJMU, DPRD DKI Usulkan Kenaikan Anggaran Pendidikan

DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan terkait polemik KJMU.

Baca Selengkapnya

KJMU Disoroti, Simak Aturan Baru hingga Syarat Pendaftaran

59 hari lalu

KJMU Disoroti, Simak Aturan Baru hingga Syarat Pendaftaran

Pencabutan KJMU oleh Pemerintah DKI Jakarta menjadi sorotan perbincangan publik di media sosial

Baca Selengkapnya

JPPI Kecam ASN yang Diduga Kampanye Ajak Guru Pilih Paslon Tertentu

18 Januari 2024

JPPI Kecam ASN yang Diduga Kampanye Ajak Guru Pilih Paslon Tertentu

JPPI meminta agar mereka yang terlibat dalam kampanye mendapat sanksi.

Baca Selengkapnya

Angka Buta Aksara di Papua Capai 19 Persen, ini Langkah yang akan Dilakukan Disdik

17 Januari 2024

Angka Buta Aksara di Papua Capai 19 Persen, ini Langkah yang akan Dilakukan Disdik

Angka buta aksara secara nasional itu mencapai 1,8 persen.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Hilang Ditemukan Meninggal di Pulau Sempu, Begini Profil Pulau di Kabupaten Malang Ini

31 Desember 2023

Mahasiswa Hilang Ditemukan Meninggal di Pulau Sempu, Begini Profil Pulau di Kabupaten Malang Ini

Mahasiswa IPB University hilang kemudian ditemukan meninggal di Pulau Sempu, Kabupaten Malang. Di manakah tepatnya pulau ini?

Baca Selengkapnya

Warga Sanggah Data Terbaru KJP Plus: Kehidupan Saya Masih Sama ...

3 Desember 2023

Warga Sanggah Data Terbaru KJP Plus: Kehidupan Saya Masih Sama ...

Seorang warga penerima KJP Plus mengaku anaknya telah mendapat KJP Plus sejak 2017, tapi tiba-tiba dicabut usai Dinas Pendidikan bersih-bersih data.

Baca Selengkapnya

Cerita Penerima KJP Plus yang Datanya Dicoret: Angkot Dibilang Mobil Mewah?

29 November 2023

Cerita Penerima KJP Plus yang Datanya Dicoret: Angkot Dibilang Mobil Mewah?

Penyisiran ulang data penerima bantuan sosial oleh Pemprov DKI berdampak antara lain dicoretnya sebanyak 75.497 siswa pemegang KJP Plus.

Baca Selengkapnya

70 Gedung Sekolah di Kota Serang Alami Kerusakan Berat

28 November 2023

70 Gedung Sekolah di Kota Serang Alami Kerusakan Berat

Menurut Suherman, kerusakan gedung sekolah itu akan segera ditangani.

Baca Selengkapnya