Dituding Gelapkan Rp 24 Miliar, Ramadhan Pohan Lapor Balik

Rabu, 20 Juli 2016 23:00 WIB

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ramadhan Pohan melaporkan seseorang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Pelaporan ini merupakan buntut penjemputan paksa dan penahanan politikus Partai Demokrat itu atas tuduhan penipuan uang Rp 24 miliar saat Ramadhan Pohan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan, Desember 2015.

"Kami sudah melaporkan balik seseorang atas tuduhan Pasal 372 dan 378 KUHP karena klien saya, Ramadhan Pohan, merasa jadi korban penipuan penggelapan," kata Sahlan, kuasa hukum Ramadhan Pohan, kepada Tempo, Rabu, 20 Juli 2016.

Ramadhan, kata Sahlan, melapor ke Polda Sumut bukan karena kliennya diperiksa dalam kasus tuduhan penipuan uang Rp 24 miliar, seperti yang ramai diberitakan media. "Intinya Ramadhan Pohan melaporkan balik karena dia dituduh menggelapkan uang Rp 24 miliar. Tidak ada sebegitu," tutur Sahlan. Sayangnya, Sahlan tidak membeberkan benarkah Ramadhan Pohan pinjam uang dengan jumlah di lebih kecil daripada yang dituduhkan.

Secara terpisah, Ramadhan Pohan mengaku ia sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Mengenai penetapannya sebagai tersangka, ia menyerahkan kepada pihak kepolisian. “Enggak tahulah nanti setelah ini. Kan polisi meminta keterangan. Setelah itu, ya udah, nanti dilihat setelah dimintai keterangan ya,” ucapnya.

Kemarin malam, Ramadhan Pohan dijemput paksa oleh anggota Polda Sumut di kediamannya, Jalan Pramuka, Jakarta Pusat. Penjemputan itu berawal saat Polda Sumatera Utara menerima laporan dari Laurent Hendri Sianipar pada Maret 2016.

Laurent mengaku Ramadhan Pohan meminjam uang kepadanya Rp 4,5 miliar, Desember 2015, untuk biaya pencalonannya sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021. Ramadhan Pohan berjanji akan mengembalikannya satu pekan kemudian. Namun janji itu tak ditepati. Bahkan, kata Laurent, telepon Ramadhan Pohan selalu tidak aktif. Bila kebetulan bertemu dengan pelapor, kata Laurent, Ramadhan Pohan selalu mengungkapkan berbagai macam alasan untuk mengelak membayar utang.

Polda Sumatra Utara memproses laporan itu bersama laporan lainnya. Setelah berkas siap, penyidik memutuskan memanggil Ramadhan Pohan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, setelah dua kali dipanggil, Ramadhan Pohan tak pernah hadir.

Kepada wartawan, Ramadhan Pohan sempat memberikan klarifikasi terkait dengan peristiwa penangkapan itu. Kata dia, informasi penangkapan tidak benar dan laporan itu dilakukan oleh seorang donatur yang meminta ganti rugi karena kekalahannya dalam pencalonan.

“Ini ada donatur minta ganti rugi kalah karena sama kalah dalam pilkada. Dia kasih ke orang, padahal saya enggak perintah utang, juga enggak terima uang sepeser pun dan tak ada perjanjian utang-piutang antara saya dan mereka atau siapa pun," ujarnya.

Ramadhan Pohan balik menuduh motif pelapor. “Ini ada orang mau memeras saja dengan menyebarkan info bohong supaya saya kasi uang. Saatnya saya akan kasi keterangan lagi ke polisi,” ujarnya.

Ramadhan Pohan disebut meminjam uang Rp 24 miliar kepada beberapa pihak saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan, tahun lalu. Ramadhan Pohan diduga tak kunjung mengembalikan uang tersebut sehingga para korban membuat laporan ke Polda Sumut.

Kuasa hukum Laurent Hendri Sianipar mengatakan kliennya, selain Laurent, adalah ibu Laurent, RH boru Simanjuntak. "Ramadhan Pohan meminjam uang kepada ibu Laurent dan kepada Laurent dengan total Rp 15,8 miliar. Ketika akan melunasi utangnya, Ramadhan Pohan membayar dengan cek. Kekecewaan Laurent memuncak ketika cek itu tak bisa dicairkan karena dana di rekening Ramadhan Pohan hanya Rp 10 juta.

SAHAT SIMATUPANG


Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

9 jam lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

1 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

2 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

13 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

16 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

19 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

24 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya