Ini Pelanggaran Berat Proyek Reklamasi Pulau G

Reporter

Editor

Mustafa moses

Senin, 18 Juli 2016 13:31 WIB

Sejumlah bahan bangunan masih berada di proyek reklamasi pulau C dan D di Pesisir Jakarta, 11 Mei 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, dalam perkara pembatalan reklamasi di Teluk Jakarta, terjadi beberapa pelanggaran berat di pembangunan Pulau G. Rizal menjelaskan pelanggaran itu dalam wawancara di majalah Tempo yang terbit Senin, 18 Juli 2016.

Menurut Rizal, seharusnya tidak boleh ada bangunan yang mendekat ke pantai. Setidaknya, harus ada jarak 500 meter dari tepi laut. Alasannya, jika terjadi banjir, air tetap dapat keluar dan tetap ada arus untuk kapal yang melintasi sekitar pulau itu.

SIMAK: Reklamasi Pulau G, Rizal Ramli: Saya Lebih 'Gila' daripada Ahok

Tidak jauh dari Pulau G, terdapat pelabuhan kapal tradisional Muara Angke. Keberadaan Pulau G membuat nelayan harus beputar-putar menghabiskan solar untuk memasuki pelabuhan. “Nelayan marah sekali dengan keberadaan Pulau G ini,” kata Rizal Ramli kepada tim Tempo pada Rabu, 13 Juli 2016.

Komite Gabungan memutuskan menghentikan pembangunan reklamasi Pulau G pada akhir Juni lalu. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memprotes langkah ini dengan beralasan ada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

SIMAK: Rizal Ramli Minta Ahok Berpikir Modern

Rizal berujar, di bawah Pulau G itu juga terdapat pipa gas. Menurut aturan tentang kenavigasian yang tertera dalam Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2010, dinyatakan apabila ada bangunan di bawah laut, 500 meter di sisi kiri dan kanan reklamasi terlarang untuk berkegiatan. “Kemudian juga ada jaringan tegangan tinggi sekitar 7.000 megawatt di pantai Teluk Jakarta,” ujarnya.

SIMAK: Istana Agendakan Rapat Terbatas Bahas Reklamasi Pulau G

Karena terdapat banyak pelanggaran terhadap pembangunan reklamasi pulau G, rapat yang dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman memutuskan untuk menghentikan reklamasi Pulau G. “Kami rumuskan tiga kategori pelanggaran, yaitu berat, sedang, dan ringan. Yang berat harus dihentikan karena membahayakan infrastruktur strategis,” kata Rizal.

TIM TEMPO | DESTRIANITA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Rizal Ramli Tumpang Makam dengan Istri, Berikut Selebritas Dikuburkan Satu Liang dengan Orang Terkasih

5 Januari 2024

Rizal Ramli Tumpang Makam dengan Istri, Berikut Selebritas Dikuburkan Satu Liang dengan Orang Terkasih

Rizal Ramli dikebumikan satu liang lahat dengan mendiang istrinya. Siapa selebritis yang tumpang makam dengan orang tercinta?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kenangan Luhut Bersama Rizal Ramli, Menpan RB Sarankan Satpol PP Dukung Gibran Dilaporkan

5 Januari 2024

Terpopuler: Kenangan Luhut Bersama Rizal Ramli, Menpan RB Sarankan Satpol PP Dukung Gibran Dilaporkan

Terpopuler: Kenangan Luhut Binsar Pandjaitan bersama Rizal Ramli, Menpan RB sarankan kasus Satpol PP Garut dukung Gibran dilaporkan ke KASN.

Baca Selengkapnya

Luhut Kenang Momen Bersama Rizal Ramli: Kami Kerap Berbeda Pendapat dan Berdebat Kencang

4 Januari 2024

Luhut Kenang Momen Bersama Rizal Ramli: Kami Kerap Berbeda Pendapat dan Berdebat Kencang

Luhut Binsar Pandjaitan turut berduka cita atas meninggalnya eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.

Baca Selengkapnya

4 Jabatan Penting yang Pernah Ditolak Rizal Ramli

4 Januari 2024

4 Jabatan Penting yang Pernah Ditolak Rizal Ramli

Rizal Ramli pernah menolak sejumlah tawaran jabatan strategis dari pemerintah maupun PBB

Baca Selengkapnya

Prabowo Hormati Rizal Ramli sebagai Sosok Idealis walau Pisah Jalan Dengannya

4 Januari 2024

Prabowo Hormati Rizal Ramli sebagai Sosok Idealis walau Pisah Jalan Dengannya

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengenang eks Menteri Keuangan Rizal Ramli sebagai seseorang yang intelektual dan demokratis.

Baca Selengkapnya

Anies, Prabowo, Ganjar Kenang Rizal Ramli

4 Januari 2024

Anies, Prabowo, Ganjar Kenang Rizal Ramli

Anies, Prabowo, dan Ganjar menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya Rizal Ramli. Ini kenangan mereka terhadap Rizal Ramli.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

4 Januari 2024

Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok tembakau 10 persen dan rokok elektrik atau vape 15 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya