Pengacara Duga Ada Dokter Lain Terlibat Vaksin Palsu

Reporter

Senin, 18 Juli 2016 02:06 WIB

Orang tua pasien korban vaksin palsu keluhkan pelayanan di posko pengaduan RS Harapan Bunda, Jakarta Timur, 17 Juli 2016. Tempo/Azis

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dokter Indra Sugiarno, tersangka kasus vaksin palsu, menduga ada dokter lain yang terlibat penyediaan vaksin palsu di Rumah Sakit Harapan Bunda. “Karena sebenarnya hampir semua dokter ditawari oleh sales dan suster,” kata pengacara Fahmi M. Rajab saat dihubungi Tempo, Minggu, 17 Juli 2016.

Indra Sugiarno adalah dokter spesialis anak di RS Harapan Bunda, Jakarta Timur. Ia kini ditahan di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menyuntikkan vaksin palsu kepada pasiennya.

Fahmi menjelaskan, Indra membeli vaksin itu dari S, seorang sales obat. Menurut Fahmi, S yang menawarkan produk itu kepada Indra. Ada pula seorang suster pendamping bernama Irna yang kini menjadi tersangka. Namun, kata Fahmi, Irna tidak ada hubungan langsung dengan Indra. “Karena dia bukan suster pendamping dokter,” ujarnya.

Fahmi mengatakan kliennya menjadi korban atas kejadian ini. “Dia tidak tahu kalau vaksin itu palsu,” ucapnya. Bahkan, kata dia, Indra menyuntikkan vaksin itu kepada anak dan cucunya.

Ia pun mengungkapkan alasan Indra membeli dan menyediakan vaksin bagi pasien di RS Harapan Bunda. “Karena ada kekosongan vaksin dari bulan Januari,” ucap Fahmi. “Banyak permintaan dari pasien, akhirnya dokter Indra beli kepada sales. Dia juga enggak tahu vaksin itu palsu.”

“Dokter Indra pernah bertanya ke sales, ‘ini asli enggak?’, dia bilang ‘asli, Pak’,” kata Fahmi menirukan percakapan sales dengan Indra. Fahmi mengatakan sudah lama mereka saling kenal. “Sales ini yang biasa datang (ke rumah sakit),” ujarnya lagi. Namun Fahmi tak mengetahui sejak kapan sales S menjual vaksin ke Indra.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan dokter Indra sebagai tersangka. Sebagai tersangka, Indra dikenakan pasal berlapis. Dia diduga melanggar Pasal 197, 198, dan 199 Undang-Undang Kesehatan, Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 345 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Fahmi menjadi kuasa hukum Indra sejak Jumat, 15 Juli 2016. Ia mendapatkan surat kuasa di hari yang sama. Ia membesuk Indra di tahanan pada Sabtu, 16 Juli 2016. “Kondisinya baik, cuma dia menyesalkan kalau beritanya menyudutkan dirinya,” kata advokat dari kantor hukum Fahmi Rajab SH., MH., & Associates ini. Ia mengaku mengenal Indra sejak 10 tahun lalu. “Imannya kuat.”

Direktur Rumah Sakit Harapan Bunda Finna mengatakan rumah sakit merasa kecolongan atas peredaran vaksin palsu ini. Sebab, kata dia, prosedur yang diterapkan rumah sakit dalam membeli obat-obatan harus dari distributor resmi. "Kami dari awal sudah bekerja maksimal, kami dari rumah sakit juga merasa kecolongan kenapa bisa seperti ini,” ujarnya saat memberi penjelasan kepada orang tua korban dan wartawan di RS Harapan Bunda, Jumat dinihari, 15 Juli 2016.

REZKI ALVIONITASARI | ABDUL AZIS












Berita terkait

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.

Baca Selengkapnya