Keterangan Saksi Meragukan, Sidang Probosutedjo Ditunda

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 09:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Akibat keterangan saksi dinilai meragukan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Saleh menunda sidang lanjutan perkara korupsi senilai lebih dari Rp 100 miliar, dengan terdakwa Probosutedjo di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1). Saksi Hendra Siswanto, pegawai PT Menara Hutan Buwan milik Probosutedjo semula dihadirkan Jaksa Ketut Murdika untuk memberi keterangan seputar penjualan PT Hutan Buawana ke Shining Spring Recources Ltd. Penjualan itu sendiri terjadi setelah PT Hutan Buwana mengembalikan penyertaan modal PT Inhutani II senilai Rp 43 miliar, sehingga perusahaan patungan itu berubah status menjadi swasta murni dan berganti nama menjadi PT Wonogung Jinawi. Dalam persidangan sebelumnya, saksi Notaris Neneng Salmiah menjelaskan bahwa perubahan status Hutan Buwana menyebabkan perusahaan itu harus segera mengembalikan dana reboisasi dari Departemen Kehutanan senilai lebih dari Rp 100 miliar. Akte pengucuran dana reboisasi hanya untuk perusahaan patungan dengan PT Inhutani, kata Jaksa Pendamping Endang Sukesih, mengutip keterangan saksi Salmiah. Tapi, sampai kini, pinjaman dana reboisasi itu tak kunjung dikembalikan, karena terdakwa Probosutedjo beralasan belum ada penjadualan kembali pembayaran dari pemerintah dan kepemilikan saham PT Jinawi telah beralih kepada Spring Resources Ltd. Dalam sidang kali ini, saksi Siswanto membenarkan telah menjadi kuasa hukum PT Jinawi dalam proses jual beli itu. Namun, Majelis Hakim menemukan bahwa Siswanto ternyata juga menjadi kuasa hukum pihak pembeli, yakni Spring Resources Ltd. Kok bisa begini? Apa yang terjadi sebenarnya? tanya Hakim Saleh. Siswanto kemudian menegaskan, dirinya tidak pernah mejadi kuasa hukum Spring Resources Ltd dan hanya bertindak mewakili PT Jinawi. Akhirnya hakim memutuskan memanggil Notaris Benny Kristanto untuk mengkonfrontir keterangan Siswanto pada sidang berikutnya, Kamis (16/1) depan. Kristanti sendiri adalah notaris dalam proses jual beli PT Jinawi. Usai sidang, Jaksa Murdika menyambut baik keputusan hakim. Dari notaris itu, kita juga akan tahu bagaiamana implikasi hukum penjualan PT Jinawi, kata dia. Pada awal proses sidang, dalam tanggapannya atas dakwaan, kuasa hukum Probo Sonny Lumantouw menyatakan, perkara ini bukanlah perkara pidana korupsi melainkan hanya utang piutang perdata biasa. Pengembalian dana reboisasi pun, kata Lumantouw, bukanlah tanggung jawab kliennya karena Probo tidak lagi memegang saham mayoritas di PT Jinawi. Sementara, menurut Jaksa Murdika, perjanjian penjualan PT Jinawi pada Spring Resources Ltd adalah kunci untuk membuktikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum. Kita akan lihat apakah penjualan itu sekaligus pengoper tanggung jawab pembayaran dana reboisasi atau tidak, kata dia. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)

Berita terkait

Mengenang Kepergian Joko Pinurbo, Berikut 5 Puisi Karyanya yang Perlu Disimak

6 menit lalu

Mengenang Kepergian Joko Pinurbo, Berikut 5 Puisi Karyanya yang Perlu Disimak

Selain meninggalkan istri dan dua anak, Joko Pinurbo meninggalkan warisan karya-karya puisi. berikut beberapa di antaranya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa S2 di Northeastern University, Bisa Langsung Kerja dengan Gaji Kompetitif

13 menit lalu

LPDP Buka Beasiswa S2 di Northeastern University, Bisa Langsung Kerja dengan Gaji Kompetitif

Simak cara daftar beasiswa LPDP di Northeastern University.

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

27 menit lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

30 menit lalu

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam stagnan di level Rp 1.326.000 per gram dalam perdagangan Ahad, 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

30 menit lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Spanyol Akan Kirim Rudal Patriot ke Ukraina

30 menit lalu

Spanyol Akan Kirim Rudal Patriot ke Ukraina

Kementerian Pertahanan Spanyol tidak mengungkap berapa banyak rudal patriot untuk Ukraina. Hanya menyebut rudal tiba beberapa hari ke depan.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar hingga ke Kampus Elit Eropa

31 menit lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar hingga ke Kampus Elit Eropa

Unjuk rasa mendukung Palestina terus melebar dari AS hingga ke kampus-kampus di Eropa.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

35 menit lalu

Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

Prabowo disambut oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya

Berpulang Sehari Sebelum Hari Puisi Nasional, Berikut Perjalanan Kepenyairan Joko Pinurbo

38 menit lalu

Berpulang Sehari Sebelum Hari Puisi Nasional, Berikut Perjalanan Kepenyairan Joko Pinurbo

Nama Joko Pinurbo mulai dikenal luas saat menerbitkan buku antologi puisi Celana pada 1999.

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

38 menit lalu

Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

Tim IDI Medan mengatakan risiko penggunaan rokok elektrik serupa dengan rokok konvensional. Keduanya memiliki bahaya ketergantungan yang sama.

Baca Selengkapnya