Dokter Tersangka Vaksin Palsu Diduga Langgar Tiga UU

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 16 Juli 2016 01:40 WIB

Ratusan warga menyambangi Rumah Sakit Harapan Bunda terkait pemberian vaksin palsu, Jakarta, 14 Juli 2016. Menurut data dari Kementerian Kesehatan, RS Harapan Bunda merupakan salah satu rumah sakit penerima pendistribusian vaksin palsu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, mengatakan tiga dokter yang menjadi tersangka dalam kasus vaksin palsu dikenakan pasal dari tiga undang- undang.


"Mereka diduga melanggar Pasal 197, 198, dan 199 Undang-Undang Kesehatan, Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 345 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata dia saat memberikan keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Juli 2016.


Agung mengatakan ada tiga dokter yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim. Tiga dokter ini menambah jumlah tersangka vaksin palsu menjadi 23 orang. Mereka terdiri dari 6 produsen alias pembuat vaksin palsu, 9 distributor, 2 pengumpul botol bekas, 1 pencetak label atau kemasan, 2 bidan, dan 3 dokter. "Tersangka sebagian besar sudah selesai pemeriksaannya, pemberkasan sedang berjalan," kata dia.


Agung menjelaskan, tiga dokter yang menjadi tersangka berinisial AR, H, dan I. "Pada tanggal 13 Juli, kami memeriksa dokter AR pemilik klinik berinisial PAML di Jalan Kemanggisan Pulo di Palmerah, Jakarta Barat," ujar Agung. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan beberapa bekas vaksin palsu yang digunakan, catatan, dan transaksi keuangan pembelian vaksin palsu.


Menurut Agung, dokter AR memperoleh vaksin dari Seno, tersangka distributor yang sudah ditangkap sebelumnya. Vaksin ini dibuat oleh kelompok Syafrizal dan Iin Suliastri. "Jalur distribusinya dari Apotek Ibnu Sina," kata dia. Pemilik toko obat itu adalah tersangka Farid.


Advertising
Advertising

Dokter yang menjadi tersangka lainnya yaitu H. Dia mantan Direktur Rumah Sakit Sayang Bunda di Bekasi. "Tahun 2012 selesai melaksanakan tugas (sebagai direktur rumah sakit)," kata Agung. "Yang bersangkutan memesan vaksin dari toko Azka Medica, yang pemiliknya sudah ditangkap sejak awal pengungkapan kasus."


Agung mengatakan penyidik baru kemarin mengetahui distribusi dari Azka Medica salah satunya ke dokter H. "Dokter H cukup banyak memesan dan dia mengizinkan dari sales Azka untuk mendistribusikan," kata dia. Penjual vaksin palsu Azka Medica adalah jaringan dari produsen Agus Priyanto. Distributornya adalah Thamrin.


Berikutnya yaitu dokter I dari Rumah Sakit Harapan Bunda di Jakarta Timur. Polisi juga menetapkan satu bidan lagi sebagai tersangka. Yaitu bidan N yang menyuntikkan vaksin palsu kepada pasiennya. "Bidan N memiliki praktek di Jatirasa Bekasi," ucap Agung. Polisi saat ini juga fokus mengejar daftar bayi yang terpapar vaksin palsu.


REZKI ALVIONITASARI


Berita terkait

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.

Baca Selengkapnya