Menteri Yuddy Dukung PNS Antar Anak ke Sekolah

Reporter

Editor

Mustafa moses

Jumat, 15 Juli 2016 16:11 WIB

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi (kiri) berbincang dengan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kanan) pada Forum Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Timur dan Propinsi Se-Sulawesi di Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa TImur, 5 Februari 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mendukung Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Surat Nomor 4 Tahun 2016 itu berisi imbauan para aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama tahun ajaran baru.

“Pada prinsipnya kami dapat menyetujui pemberian izin bagi ASN yang pada hari pertama sekolah akan mengantarkan dan mendampingi putra-putrinya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 15 Juli 2016.

Sebagian besar sekolah di Indonesia akan memulai tahun ajaran baru pada 18 Juli 2016. Menurut Yuddy, hari pertama masuk sekolah tersebut merupakan momentum penting bagi orang tua, siswa, dan sekolah untuk membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan. Ia menyebut kegiatan itu penting sebagai bentuk revolusi mental para pelaku pendidikan, terutama orang tua.

Namun, Yuddy memberikan catatan kepada semua ASN yang akan mengantarkan anaknya ke sekolah. Ia mewajibkan para pegawai negeri sipil melaporkan kepada atasannya saat akan mengantarkan anaknya ke sekolah. “Guna mendapatkan izin untuk melaksanakan kegiatan dimaksud,” katanya.

Yuddy pun berharap pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah dapat mengizinkan ASN mendampingi putra-putrinya ke sekolah. Ia meminta PPK mengatur dan memantau agar pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik.

Menteri Anies mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah. Surat Edaran itu ditujukan kepada semua kepala daerah untuk mendorong aparatur sipil daerah mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama. Selain itu, kepala daerah diminta memberikan dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

29 Juli 2023

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Baca Selengkapnya