TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mendukung Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Surat Nomor 4 Tahun 2016 itu berisi imbauan para aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama tahun ajaran baru.
“Pada prinsipnya kami dapat menyetujui pemberian izin bagi ASN yang pada hari pertama sekolah akan mengantarkan dan mendampingi putra-putrinya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 15 Juli 2016.
Sebagian besar sekolah di Indonesia akan memulai tahun ajaran baru pada 18 Juli 2016. Menurut Yuddy, hari pertama masuk sekolah tersebut merupakan momentum penting bagi orang tua, siswa, dan sekolah untuk membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan. Ia menyebut kegiatan itu penting sebagai bentuk revolusi mental para pelaku pendidikan, terutama orang tua.
Namun, Yuddy memberikan catatan kepada semua ASN yang akan mengantarkan anaknya ke sekolah. Ia mewajibkan para pegawai negeri sipil melaporkan kepada atasannya saat akan mengantarkan anaknya ke sekolah. “Guna mendapatkan izin untuk melaksanakan kegiatan dimaksud,” katanya.
Yuddy pun berharap pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah dapat mengizinkan ASN mendampingi putra-putrinya ke sekolah. Ia meminta PPK mengatur dan memantau agar pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik.
Menteri Anies mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah. Surat Edaran itu ditujukan kepada semua kepala daerah untuk mendorong aparatur sipil daerah mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama. Selain itu, kepala daerah diminta memberikan dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah.
DANANG FIRMANTO
Berita terkait
ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?
21 Februari 2024
Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.
Baca SelengkapnyaFormasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024
13 Januari 2024
Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Baca SelengkapnyaCara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya
3 Januari 2024
Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?
Baca SelengkapnyaJadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya
12 Oktober 2023
Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?
Baca SelengkapnyaCerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...
26 September 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.
Baca SelengkapnyaSkor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166
25 September 2023
Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166
Baca SelengkapnyaCPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran
23 September 2023
Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi
Baca SelengkapnyaIni Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya
15 September 2023
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.
Baca SelengkapnyaSyarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan
5 Agustus 2023
Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan
29 Juli 2023
Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Baca Selengkapnya