Presiden Jokowi menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, 13 Juli 2016. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Depok - Pengamat kepolisian, Yundini Husni, menganggap pemilihan Jenderal Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian RI adalah manuver Presiden Joko Widodo untuk lepas dari cengkeraman Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Pemilihan Tito (merupakan) manuver Presiden Jokowi untuk lepas," kata Yundini, pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, seusai sidang promosi gelar doktornya pada Program Studi Ilmu Politik Universitas Indonesia, Kamis, 14 Juli 2016.
Menurut Yundini, kalau merupakan petugas partai, Jokowi mau-tidak mau seharusnya memilih Budi Gunawan, jenderal bintang tiga yang didukung PDI Perjuangan sebagai calon Kapolri. Karena ada dugaan kasus rekening gendut, Budi Gunawan urung diangkat menjadi Kepala Polri.
Pemilihan Jokowi terhadap Tito, ucap Yundini, adalah bentuk pembangkangannya terhadap partai. Artinya, Jokowi enggan memilih calon Kapolri yang berasal dari partai. Jokowi memilih Tito karena dianggap bisa membantu menjalankan kekuasaannya.
Bahkan, ucap Yundini, Jokowi mempersiapkan Tito lebih baik ketimbang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempersiapkan Timur Pradopo. Tito sudah dipersiapkan tiga bulan sebelumnya dengan mengangkatnya menjadi jenderal bintang tiga dan ditempatkan di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Tito melangkahi empat angkatan di atasnya.
Yundini menganggap pengangkatan Tito sebagai bentuk presidential power Jokowi. Setiap pemilihan suksesi selalu dilihat dari pendekatan personal antara penguasa dan calon Kepala Polri. Padahal suksesi Kapolri harus memperhatikan kaidah kelembagaan. "Pendekatannya tidak boleh suka dan tidak suka," ujarnya.
Menurut Yundini, kepentingan politik presiden dalam menentukan Kapolri muncul sebagai fenomena presidential power. Presiden, tutur dia, ingin mengendalikan Kapolri terpilih sehingga dapat berimplikasi pada independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.