Terkait Sumbangan Tommy, Polda Sulawesi Tenggara Periksa Tiga Wartawan

Reporter

Editor

Selasa, 5 Agustus 2003 13:43 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari:Aliansi Jurnalis Independen, PWI Reformasi, Harian Kendari Pos dan Kendari Ekspres akan melaporkan Kapolda Sulawesi Tenggara ke Kepala Polri dan Dewan Pers. Organisasi itu juga akan meminta klarifikasi kepada Kapolda Brigjen Pol. Tengku Ashikin Husein terhadap pemanggilan tiga wartawan oleh Polresta Kendari. Sebenarnya untuk apa sih polisi memanggil wartawan kami. Apa mereka tak tahu kalau kami diikat oleh Undang-undang Pokok Pers, ujar Wakil Pemimpin Redaksi Kendari Pos Ramli Ahmad, Senin (31/3). Menurut dia, pernyataan Hidayatullah yang dimuat medianya sudah cukup dijadikan kesaksian oleh wartawa. Kendari Ekspres juga menolak menyerahkan wartawannya ke polisi. Menurut Redaktur Pelaksana Kendari Ekspres Jumwal Saleh, selain Pasal 4 UU No. 40/1999 yang mengatur soal hak tolak, wartawan juga dilindungi Pasal 107 KUHP. Pasal ini menyatakan apabila seseorang terkait dengan jabatannya/profesinya bisa dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan di depan penyidik, kata Jumwal Saleh. Polisi memang sudah melayangkan surat panggilan kepada tiga wartawan, yakni Rustam (Kendari Pos), Muhammad Aksa (Kendari Ekspres) dan Halim Ahmad (Media Indonesia/Metro TV). Mereka menolak panggilan polisi tersebut, namun diam-diam, kemarin polisi mendatangi rumah Halim Ahmad yang lantas memeriksanya. Saya ada di rumah kemarin, diperiksa oleh seorang polisi terkait kasus Kapolda dan MARA, ujar Halim. Kasus itu berawal 20 Maret lalu, ketika di hadapan sejumlah wartawan, Brigjen Tengku Ashikin Husein mengakui pihaknya menerima sumbangan sebesar Rp 1,340 miliar dari Tomy Winata. Informasi tersebut lantas menjadi berita utama sejumlah media lokal Kendari dan nasional. Keesokan harinya, Majelis Amanat Rakyat (MARA) Sulawesi Tenggara menggelar konferensi pers. Ketua MARA Hidayatullah menuntut Kapolri segera mencopot Kapolda Brigjen Pol. Tengku Ashikin Husein karena diduga melakukan kolusi dengan Tomy Winata, pemilik Grup Artha Graha. Dua hari kemudian, Kapolda Tengku Ashikin melaporkan Hidayatullah ke Polresta Kendari atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Polisi kemudian mengirimkan surat untuk memeriksa tiga wartawan. Penasehat hukum Kapolda, Arbab Paproeka menyesalkan penolakan ketiga wartawan tersebut. Menurut dia, meski berprofesi selaku jurnalis, wartawan juga merupakan warga negara biasa yang kedudukannya sama di hukum. Apalagi kasus yang melibatkan ketiga wartawan itu menurutnya bukan merupakan delik pers. Kasus ini masuk pidana biasa, bukan delik pers. Jadi keliru kalau wartawan menolak diperiksa polisi, katanya. (Dedy KurniawanTempo News Room)

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib di BTN

12 menit lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib di BTN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aktivitas Seru dan Unik di Pulau Rottnest Perth Australia, Selfie dengan Quokka hingga Melihat Singa Laut Berjemur

12 menit lalu

Aktivitas Seru dan Unik di Pulau Rottnest Perth Australia, Selfie dengan Quokka hingga Melihat Singa Laut Berjemur

Pulau Rottnest di sebelah barat Perth, Australia, menawarkan berbagai aktivitas yang seru dan unik.

Baca Selengkapnya

Profil Majed Mohammed Al Shamrani, Wasit untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23 2024

19 menit lalu

Profil Majed Mohammed Al Shamrani, Wasit untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak akan menjadi pertandingan kedua Skuad Garuda yang dipimpin wasit Majed Mohammed Al Shamrani.

Baca Selengkapnya

Hasil Lengkap Seleksi Pemain Asing V-League: Megawati Hangestri Dikontrak, Yolla Yuliana dan Aulia Suci Tidak

29 menit lalu

Hasil Lengkap Seleksi Pemain Asing V-League: Megawati Hangestri Dikontrak, Yolla Yuliana dan Aulia Suci Tidak

Try out alias seleksi pemain asing Asia di Liga Bola Voli Korea Selatan (V-League) sudah selesai. Megawati Hangestri masuk, Yolla dan Aulia tidak.

Baca Selengkapnya

Sutradara Film Parasyte: The Grey, Yeon Sang Ho Puji Serial Besutan Joko Anwar

30 menit lalu

Sutradara Film Parasyte: The Grey, Yeon Sang Ho Puji Serial Besutan Joko Anwar

Sutradara film Train to Busan itu juga mengatakan, besutan Joko Anwar itu memiliki format yang belum pernah ia lihat sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

30 menit lalu

Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut kini wajah baru pendidikan dan kebudayaan Indonesia sudah mulai terlihat berkat gerakan Merdeka Belajar.

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

30 menit lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

33 menit lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

KKP Akan Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

38 menit lalu

KKP Akan Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

38 menit lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya