Terkait Sumbangan Tommy, Polda Sulawesi Tenggara Periksa Tiga Wartawan
Reporter
Editor
Selasa, 5 Agustus 2003 13:43 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari:Aliansi Jurnalis Independen, PWI Reformasi, Harian Kendari Pos dan Kendari Ekspres akan melaporkan Kapolda Sulawesi Tenggara ke Kepala Polri dan Dewan Pers. Organisasi itu juga akan meminta klarifikasi kepada Kapolda Brigjen Pol. Tengku Ashikin Husein terhadap pemanggilan tiga wartawan oleh Polresta Kendari. Sebenarnya untuk apa sih polisi memanggil wartawan kami. Apa mereka tak tahu kalau kami diikat oleh Undang-undang Pokok Pers, ujar Wakil Pemimpin Redaksi Kendari Pos Ramli Ahmad, Senin (31/3). Menurut dia, pernyataan Hidayatullah yang dimuat medianya sudah cukup dijadikan kesaksian oleh wartawa. Kendari Ekspres juga menolak menyerahkan wartawannya ke polisi. Menurut Redaktur Pelaksana Kendari Ekspres Jumwal Saleh, selain Pasal 4 UU No. 40/1999 yang mengatur soal hak tolak, wartawan juga dilindungi Pasal 107 KUHP. Pasal ini menyatakan apabila seseorang terkait dengan jabatannya/profesinya bisa dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan di depan penyidik, kata Jumwal Saleh. Polisi memang sudah melayangkan surat panggilan kepada tiga wartawan, yakni Rustam (Kendari Pos), Muhammad Aksa (Kendari Ekspres) dan Halim Ahmad (Media Indonesia/Metro TV). Mereka menolak panggilan polisi tersebut, namun diam-diam, kemarin polisi mendatangi rumah Halim Ahmad yang lantas memeriksanya. Saya ada di rumah kemarin, diperiksa oleh seorang polisi terkait kasus Kapolda dan MARA, ujar Halim. Kasus itu berawal 20 Maret lalu, ketika di hadapan sejumlah wartawan, Brigjen Tengku Ashikin Husein mengakui pihaknya menerima sumbangan sebesar Rp 1,340 miliar dari Tomy Winata. Informasi tersebut lantas menjadi berita utama sejumlah media lokal Kendari dan nasional. Keesokan harinya, Majelis Amanat Rakyat (MARA) Sulawesi Tenggara menggelar konferensi pers. Ketua MARA Hidayatullah menuntut Kapolri segera mencopot Kapolda Brigjen Pol. Tengku Ashikin Husein karena diduga melakukan kolusi dengan Tomy Winata, pemilik Grup Artha Graha. Dua hari kemudian, Kapolda Tengku Ashikin melaporkan Hidayatullah ke Polresta Kendari atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Polisi kemudian mengirimkan surat untuk memeriksa tiga wartawan. Penasehat hukum Kapolda, Arbab Paproeka menyesalkan penolakan ketiga wartawan tersebut. Menurut dia, meski berprofesi selaku jurnalis, wartawan juga merupakan warga negara biasa yang kedudukannya sama di hukum. Apalagi kasus yang melibatkan ketiga wartawan itu menurutnya bukan merupakan delik pers. Kasus ini masuk pidana biasa, bukan delik pers. Jadi keliru kalau wartawan menolak diperiksa polisi, katanya. (Dedy KurniawanTempo News Room)
Berita terkait
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib di BTN
12 menit lalu
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib di BTN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.
KKP Akan Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia
38 menit lalu
KKP Akan Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut