Foto satelit pembangunan menara radar di salah satu pulau di Laut Cina Selatan yang dirilis oleh Asian Maritime Transparency Initiative, pada 23 Februari 2016. Tiongkok membangun sistem radar di beberapa pulau yang diklaimnya. REUTERS/CSIS Asia Maritime Transparency Initiative/DigitalGlobe
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi putusan mahkamah arbitrase internasional yang baru saja menolak klaim Cina atas Laut Cina Selatan (LCS).
Sikap resmi pemerintah mengenai putusan arbitrase sengketa Laut Cina Selatan antara Filipina dan Cina, kata Menteri Luhut, akan diumumkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Saya kira sudah clear, ya kita menghormati saja. Nanti Bu Menlu akan kasih pernyataan (mewakili pemerintah RI)," kata Luhut di depan kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2016.
Saat ditanya oleh wartawan lebih lanjut mengenai sikap pemerintah, Luhut enggan menanggapi. "Saya tak berani (bicara duluan). Tak elok. Nanti tunggu Menlu, biar jadi satu sumber."
Pengadilan arbitrase tetap di Den Haag, Belanda, menolak klaim Cina atas sebagian besar wilayah Laut Cina Selatan. Ini terjadi karena pengadilan mendapati minimnya bukti sejarah yang mendukung klaim sepihak pemerintah Cina.
Dikutip dari laman BBC pada Selasa ini, pengadilan menyatakan pemerintah Cina telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina.
Filipina merupakan pihak yang mengajukan gugatan untuk menentang klaim Cina sejak 2013. Mereka menyatakan klaim Cina atas LCS melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang ditandatangani Filipina dan Cina.
Pengadilan juga menyatakan pemerintah Cina menyebabkan kerusakan lingkungan di Laut Cina Selatan karena membangun pulau buatan.