Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan persiapan pelaksanaan eksekusi hukuman mati gelombang ketiga sudah kelar. Sekarang, dia mengatakan hanya perlu menunggu status hukum terpidana mati seperti gembong narkotik Freddy Budiman. "Persiapan kan sudah dari awal tahun. Secara kebijakan juga enggak ada masalah," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 11 Juli 2016.
Dalam rapat kerja di Dewan Perwakilan Rakyat beberapa pekan lalu, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengeksekusi vonis sejumlah terpidana mati. Jadwalnya sudah ditetapkan setelah Idul Fitri. Ada 13 terpidana mati yang akan dieksekusi. Mereka adalah terpidana kasus narkotik. Sebagian dari mereka sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah—lokasi eksekusi.
Menurut Prasetyo, ada sejumlah terpidana yang merupakan warga negara asing yang bakal dieksekusi mati. Namun ia tak mau menyebutkan nama terpidana tersebut. "Biasa, ada protes dari luar (negeri asal terpidana). Kami perhatikan protesnya, tapi kami junjung kedaulatan hukum," ucapnya.
Terpidana mati asal luar negeri yang batal dieksekusi pada gelombang kedua salah satunya Mary Jane Veloso asal Filipina. Mary Jane tertangkap basah menyelundupkan narkotik di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Terpidana lain adalah Serge Atlaoui asal Prancis. Serge terlibat kasus pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, pada 2005.