Tolak Parsel, Rumah Menteri Yuddy Dipasangi Stiker  

Reporter

Editor

Zed abidien

Sabtu, 2 Juli 2016 14:48 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi (kanan) melakukan sidak ke Kantor Walikota Jakarta Barat, 4 Januari 2015. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melarang semua pegawai negeri sipil menerima tunjangan hari raya ataupun parsel dari pihak lain. Yuddy pun memasang stiker di rumahnya yang bertuliskan bahwa dia tidak menerima segala bentuk bingkisan Lebaran.

"Stiker ini dipasang sebagai bentuk kesungguhan saya sebagai menteri yang membidangi aparatur sipil negara untuk tidak menerima parsel atau bingkisan Lebaran," kata Yuddy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 Juli 2016.

Dalam stiker yang telah dipasang di rumah Yuddy sejak tiga hari lalu tersebut tertulis kalimat, "Mohon Maaf Tidak Menerima Parsel/Bingkisan Lebaran dalam Bentuk Apa pun," yang disertai dengan gambar PNS yang menolak menerima kado. Menurut Yuddy, stiker tersebut dapat efektif untuk mencegah tindakan suap-menyuap antara PNS dan pihak-pihak tertentu.

Selain itu, penjaga keamanan di rumah Yuddy selalu menolak jika menerima kiriman bingkisan untuk Yuddy. Hal itu sesuai dengan instruksi yang diberikan Yuddy kepada para penjaga keamanan yang setiap harinya berjaga di kediamannya

Sebelumnya, Yuddy mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, kepala lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota untuk tidak menerima THR ataupun hadiah dalam bentuk apa pun.

Yuddy mengeluarkan larangan tersebut karena PNS serta anggota TNI dan Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, terdapat peraturan yang melarang PNS serta anggota TNI dan Polri menerima gratifikasi.

ANGELINA ANJAR SAWITRI




Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

29 Juli 2023

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Baca Selengkapnya