Gubernur Sumatera Barat Siap Dipanggil KPK  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 1 Juli 2016 18:45 WIB

Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Prov Sumatera Barat Suprapto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. Suprapto akan ditahan di Rutan KPK cabang Rutan Salemba Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Padang - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengaku siap jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

Saat ini, KPK sudah menahan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Suprapto bersama empat tersangka lainnya. "Jika dipanggil, saya siap, sebagai warga negara yang baik," kata dia, Jumat, 1 Juli 2016.

Irwan mengaku enggan mengomentari lebih jauh kasus yang melibatkan anak buahnya itu. Dia mengaku menghormati penegak hukum yang sedang menjalankan tugas. (Baca: KPK Kembali Gelar OTT Malam Ini)

Namun Gubernur telah memberhentikan sementara Suprapto dari jabatannya yang sudah diemban sejak 2011. Politikus PKS ini menunjuk Ridha Sutrian Putra sebagai penggantinya. "Sudah ada pelaksana tugasnya," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Pandjaitan, mengatakan ada kemungkinan tim penyidik KPK memanggil Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Soalnya, proyek itu harus mendapat pengesahan dari Gubernur Sumatera Barat.

Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman, Suprapto, sudah menjadi tersangka karena diduga turut membantu pengusaha Yogan Askan untuk mendapat proyek tersebut. Ini dilakukan dengan cara memberikan uang suap kepada anggota DPR, I Putu Sudiartana.

KPK menahan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan pada Selasa-Rabu, 28-29 Juni 2016, terkait dengan kasus dugaan suap terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, I Putu Sudiartana. Mereka adalah pengusaha Yogan Askan; Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto; sekretaris Putu, Novianti; orang kepercayaan Putu, Suhemi; serta Putu sendiri.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Kelima tersangka ditangkap di tiga lokasi, yaitu Kota Padang Sumatera Barat, Tebing Tinggi Sumatera Utara, dan Jakarta.

ANDRI EL FARUQI







Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya