Suap ke Putu Sudiartana, Anggota DPR Lain Terlibat?

Reporter

Jumat, 1 Juli 2016 05:02 WIB

Pintu ruangan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana disegel oleh KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Juni 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus suap proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang menyeret Putu Sudiartana, anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dugaan itu muncul karena Sudiartana duduk sebagai anggota Komisi Hukum DPR, yang tidak berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Peran Sudiartana ditengarai sebagai perantara proyek alias makelar. "Kami sedang mendalaminya, termasuk (keterlibatan) anggota DPR (lainnya)," kata Alex di Kementerian Dalam Negeri, 30 Juni 2016.


Baca juga: Lagi, Anggota DPR Terjerat Suap: Inilah 3 Jebakan Maut Politikus

Sudiartana dicokok di rumahnya pada Selasa malam lalu. Barang bukti yang diangkut KPK dari rumah Sudiartana berupa uang tunai Sin$ 40 ribu atau senilai Rp 390 juta dan bukti transfer ke rekeningnya sebesar Rp 500 juta dalam beberapa tahap. Proyek jalan tersebut bernilai Rp 300 miliar.

Selain Sudiartana, KPK menetapkan empat tersangka lain, yaitu Novianti, sekretaris Sudiartana, dan Muhlis, yang tak lain suami Novianti.Muhlis diduga ikut menampung uang suap. Berikutnya Suhemi, rekan Sudiartana; Yogan Askan, pengusaha dan kader Partai Demokrat; serta Suprapto, Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Permukiman Sumatera Barat.

KPK belum melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para tersangka ataupun saksi. "Tidak ada (pemeriksaan)," ujar juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, 30 Juni 2016. Lembaga antirasuah ini masih berfokus mengumpulkan barang bukti dengan menggeledah ruang kerja Sudiartana di gedung DPR dan ruang kerja Suprapto.


Setelah menggeledah ruang kerja Sudiartana di lantai 9 gedung Nusantara I selama 2,5 jam, penyidik membawa satu koper hitam berisi dokumen. Di Padang, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Suprapto dan ruangan monitoring selama tiga jam. Dari ruang kerja Suprapto, penyidik menenteng satu koper hitam, yang disinyalir berisi dokumen.


Anggota Badan Anggaran DPR, Dadang Rusdiana, mengatakan proyek 12 jalan itu merupakan salah satu alokasi dari dana optimalisasi dalam Rancangan APBN-Perubahan 2016. Pengucuran anggaran dibahas Badan Anggaran bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Pembahasan berlangsung di panitia kerja," katanya.

Saat pembahasan itu, Dadang menuturkan, sangat mungkin terjadi transaksi antara pemerintah dan anggota Dewan untuk meloloskan proposal proyek. Boleh jadi, menurut dia, anggota Dewan yang mengetahui proyek di suatu daerah langsung menghubungi kepala daerah. "Bisa saja Sudiartana menjual informasi itu seolah-olah memperjuangkan dana pembangunan di sana,” ujarnya.

Meski bukan anggota Badan Anggaran, Dadang mencurigai politikus Partai Demokrat itu punya jaringan luas untuk melobi pihak terkait. "Bisa saja dibantu dari rekannya di partai," ujar politikus Partai Hanura tersebut.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Permukiman Sumatera Barat Ridha Sutrian Putra, yang menggantikan Suprapto, mengaku usulan proyek 12 ruas jalan itu telah disampaikan ke Kementerian Pekerjaan Umum pada akhir tahun lalu. Proyek itu terkait dengan pembangunan jalan provinsi untuk mengembangkan wilayah selatan dan utara Sumatera Barat.

Proyek infrastruktur tersebut di antaranya jalan di Pasaman Barat, jalan tembus dari Sijunjung menuju Payakumbuh, jalan di Solok Selatan, serta ruas jalan di Dharmasraya. "Panjangnya bervariasi. Ada yang panjang dan ada yang pendek," ujarnya.

TIM TEMPO


Baca juga:
Kenapa Anggota DPR Mudah Terjerat Suap? Begini Penyebabnya
Ditangkap KPK, Ini Profil Politikus Demokrat Putu Sudiartana


Advertising
Advertising

Berita terkait

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.

Baca Selengkapnya

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

15 November 2017

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya