Fadli Zon dan Rachel Diadukan ke Mahkamah Kehormatan

Reporter

Kamis, 30 Juni 2016 13:24 WIB

Aktivis ICW Donal Fariz melaporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam ke MKD atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara di Gedung DPR, Jakarta, 30 Juni 2016. TEMPO /Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis dari Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon dan anggota Komisi Luar Negeri, Rachel Maryam, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik, Kamis, 30 Juni 2016. Mereka diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Selain Donal, pelapor Fadli dan Rachel ialah Koalisi Anti-katebelece DPR yang terdiri atas ICW, Indonesia Budget Center, dan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Baca juga: Lagi, Anggota DPR Terjerat Suap: Inilah 3 Jebakan Maut Politikus

Fadli dan Rachel sebelumnya diketahui mengirim surat ke Kedutaan Besar Indonesia di Amerika dan Prancis. Fadli meminta fasilitas penjemputan dan pendampingan bagi anaknya, Shafa Sabila Fadli, yang akan berkunjung ke New York.

Adapun Rachel mengirim surat meminta fasilitas penjemputan dan transportasi lokal selama dia dan keluarganya berlibur di Paris. "Keduanya kami duga melanggar Kode Etik DPR RI Pasal 6 ayat 4 tentang larangan menyalahgunakan jabatan," kata Donal di gedung DPR, Jakarta.

Donal meminta Mahkamah Kehormatan Dewan menguji pembelaan Fadli yang mengatakan tidak tahu-menahu soal pengiriman surat dari Sekretariat Jenderal DPR ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York. Adapun untuk Rachel, kata Donal, pelanggaran itu cukup telak karena surat tersebut berkop atas namanya dan langsung ditandatangani yang bersangkutan. "Sebenarnya dua peristiwa ini memiliki tipologi yang sama," ujarnya.

Menurut Donal, proses di Mahkamah Kehormatan Dewan, selain menguji keberadaan pelanggaran etik, juga mendorong agar hal yang sama tidak terulang. "Kami berharap tidak ada peristiwa tiga katebelece ini," tuturnya.

Donal menambahkan, saat ini baru terungkap dua orang yang terkena kasus tersebut. Dengan melaporkan ke Mahkamah Dewan, dia berharap ada info yang sama dibuka dalam proses di DPR. "Adakah keterlibatan pimpinan atau anggota lain yang melakukan hal sama," ucapnya.

Fadli membantah bahwa dia menginstruksikan Sekretariat Jenderal DPR untuk membuat surat permohonan penyediaan fasilitas dan pendampingan bagi anaknya. "Sehingga, secara pribadi, saya juga tidak mengetahui pengiriman surat dari Setjen DPR RI ke KJRI New York," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juni.

Ia menambahkan, yang menuliskan adanya fasilitas penjemputan dan pendampingan merupakan inisiatif stafnya atas dasar faktor keamanan.

Adapun Rachel mengaku membuat surat dan meminta bantuan untuk dimudahkan dalam mencari transportasi lokal selama di Paris. Dia mengklaim seluruh biaya fasilitas transportasi itu menggunakan biaya pribadinya. "Biaya atas tanggungan saya pribadi," ujar Rachel.

AHMAD FAIZ



Baca juga:
Lagi, Anggota DPR Terjerat Suap: Inilah 3 Jebakan Maut Politikus
Ditangkap KPK, Ini Profil Politikus Demokrat Putu Sudiartana




Advertising
Advertising


Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

36 menit lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

10 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya