Kronologi Penangkapan Putu Sudiartana dkk oleh KPK

Reporter

Editor

Mustafa moses

Rabu, 29 Juni 2016 20:26 WIB

I Putu Sudiartana. wikidpr.org

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Ini berhubungan dengan adanya rencana pembangunan di 12 ruas jalan di Sumatera Barat," katanya saat memberi keterangan pers di KPK, Rabu, 29 Juni 2016.

Ia bercerita, ada rencana proyek dari Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat. Kepala dinas yang berinisial SPT (Suprapto) memiliki proyek bernilai Rp 300 miliar. Proyek ini menjadi latar belakang dugaan penyuapan tersebut.


Baca juga:
Lagi, Anggota DPR Terjerat Suap: Inilah 3 Jebakan Maut Politikus
Ditangkap KPK, Ini Profil Politikus Demokrat Putu Sudiartana


Seseorang bernama SHM (Suhemi) memiliki jaringan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Dia memberikan janji bisa mengabulkan proyek itu atau didapat," ujar Basaria. Basaria menjelaskan, operasi tangkap tangan terjadi sekitar pukul 18.00, Selasa, 28 Juni. Penangkapan terjadi di empat lokasi berbeda.

"Rabu, 29 Juni, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan ini," kata Basaria. Mereka adalah IPS (I Putu Sudiartana), anggota DPR; dan YA (Yogan Askan), pengusaha, yang diduga sebagai pemberi suap. Lalu ada juga Suhemi dan NOV (Noviyanti). Kepala Dinas Suprapto juga dibawa KPK bersama MCH (Muchlis), suami dari Noviyanti.

KPK awalnya menangkap Noviyanti pada Selasa petang. Dia adalah sekretaris Putu. Suaminya, Muchlis, ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Petamburan. Selasa, pukul 21.00, penyidik mengamankan Putu di perumahan DPR. Dua jam berikutnya, pukul 23.00, di Padang, Sumatera Barat, KPK menangkap Yogan dan Suprapto. "Mereka dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk diinterogasi cepat, lalu diterbangkan ke Jakarta, Rabu pagi."

Menurut Basaria, penyidik KPK juga bergerak ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara, sekitar pukul 03.00, Rabu, 29 Juni. "Yang diamankan di sana adalah orang kepercayaan IPS (Putu) bernama SHM (Suhemi) dan dibawa ke Jakarta," tutur Basaria.

Ia menjelaskan, pemberian suap Yogan ke Surapto diduga dilakukan melalui beberapa transfer. KPK menyita tiga bukti transfer, salah satunya diberikan melalui rekening Muchlis. Penyidik juga menyita uang Sin$ 40 ribu saat menangkap Putu di rumahnya.

Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menentukan lima tersangka. Mereka adalah Putu, Noviyanti, dan Suhemi sebagai penerima. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yogan dan Suprapto sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Muchlis, suami dari Noviyanti, telah dilepaskan. Sewaktu-waktu dia akan dipanggil bila penyidik membutuhkan keterangannya.

REZKI ALVIONITASARI


Baca juga: Lagi, Anggota DPR Terjerat Suap: Inilah 3 Jebakan Maut Politikus

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

8 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

17 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

23 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya