Posko THR di Yogya Dibanjiri Keluhan, 4 Perusahaan Ditegur

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 29 Juni 2016 16:24 WIB

Ilustrasi: Nita Dian

TEMPO.CO, Yogyakarta - Posko pengaduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta dibanjiri aduan pekerja hingga Rabu 29 Juni 2016 atau H-7 lebaran ini. Jumlah aduan yang terkumpul sejak posko dibuka pekan lalu sekitar 40 aduan. Mulai dari kebingungan pekerja yang hanya diberi bingkisan parcel bukan uang tunai, THR mundur, THR tidak sesuai ketentuan masa kerja, sampai THR yang tidak diberikan sama sekali.

"Yang jadi prioritas penanganan perusahaan yang berencana tidak memberikan THR sama sekali dulu," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta Rihari Wulandari Rabu 29 Juni 2016.

Setidaknya ada empat perusahaan di wilayah Kota Yogya yang diadukan pekerjanya karena berencana tidak memberikan THR. Rihari belum akan membuka identitasnya karena akan membuat nota peringatan pertama untuk perusahaan yang diadukan. "Teguran dan nota peringatan kami layangkan, jika tidak ditaati sampai H+7 lebaran, kami buatkan berkas acara pemeriksaan (BAP) dengan sanksi terberat cabut izin usaha," ujar Rihari.

Perusahaan yang molor dari H-7 pembayaran tanpa pemberitahuan atau kesepakatan dengan pekerjanya akan dikenai denda lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. "Kami sudah konsultasikan ke pusat, untuk nota peringatan ternyata jumlahnya dibebaskan sebelum bisa masuk BAP, kami ambil satu kali kesempatan saja untuk pemberian peringatan, tidak tiga kali karena ini bisa berlarut-larut serta merugikan buruh," ujarnya.


Rihari menyebut, dari aduan yang masuk banyak diketahui para buruh kurang mendapat informasi tentang pemberian THR. Seperti uang tunai yang diganti parcel barang. "Ketentuannya THR berbentuk uang tunai, bukan barang, buruh harus menuntut dan berani melaporkan," ujarnya.


Selain itu, kasus aduan yang juga ditindaklanjuti yakni soal pemberian THR tenaga outsourcing. Apakah menjadi kewajiban penyedia jasa atau pengguna jasa. Buruh banyak kebingungan karena dilempar ke sana kemari soal tanggung jawab pemberian.


"Untuk tanggungjawab THR tenaga outsorcing tergantung kesekapatan kontrak penyedia dan pengguna jasa, kami buru siapa dalam kontrak bertanggungjawab," ujarnya.


Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta Santoso mengapresiasi langkah pemerintah kota untuk lebih cepat memproses aduan buruh dengan memilih satu kali pemberian nota peringatan pada perusahaan diadukan. "Dari penelusuran kami kebanyakan adua memang dari perusahaan dengan pekerja di bawah 50 orang, yang besar-besar tidak berani," ujarnya.


Advertising
Advertising

PRIBADI WICAKSONO



Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

5 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Cerita dari Kampung Arab Kini

15 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

18 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

19 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

22 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

24 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

26 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

26 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

27 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

28 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya