Dirjen Bimas Buddha Jadi Tersangka Korupsi, Ini Sikap Kemenag

Reporter

Rabu, 29 Juni 2016 15:37 WIB

Gedung kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta Pusat, Jumat (23/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama Dasikin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin menyatakan tak akan memberikan bantuan hukum kepada Dasikin.

"Bantuan hukum dilakukan dalam tahapan penyelidikan. Kalau sudah sampai tersangka, tidak ada bantuan hukum," kata Jasin dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2016.

Bekas komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ini menyerahkan sepenuhnya kasus yang dihadapi Dasikin kepada aparat penegak hukum. Dasikin menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan buku Agama Buddha tahun anggaran 2012.

Saat itu, Dasikin menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Buddha. Modus yang digunakan adalah menggelembungkan harga dan mengatur tender pengadaan untuk buku usia dini sekolah dasar dan sekolah tingkat menengah.

Jasin mengimbuhkan nilai proyek pengadaan buku tersebut mencapai Rp 10 miliar. "Nilai kerugian negara sekitar Rp 2 miliar tapi, untuk angka persisnya, pihak Kejaksaan yang tahu. Sebab, ada yang bilang mencapai Rp 4 miliar," ucapnya.

Menurut Jasin, status tersangka Dasikin akan disampaikan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yang sedang berada di luar negeri. Laporan ke Lukman itu untuk memutuskan nasib Dasikin di Kementerian Agama.

Meski menjadi kewenangan Menteri Agama untuk memutuskan, Jasin menilai perbuatan Dasikin sebagai pelanggaran berat. "Kalau dari kasus sebelumnya itu pelanggaran berat, sanksinya sampai dipecat," tuturnya.

Penetapan Dasikin sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjerat lima tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Welton Nadaek selaku pelaksana penyedia barang putus, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara, serta Joko Wariyanto sebagai bekas Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha, yang divonis 6 tahun penjara.

Selain itu, Kejaksaan telah menjerat Heru Budi Santoso—saat itu menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha—yang divonis 5 tahun penjara, Edi Sriyanto selaku Direktur CV Karunia Jaya (divonis 4 tahun penjara), dan Samson Sawangin selaku Direktur CV Samoa Raya (divonis 2 tahun penjara).

Jasin memastikan penetapan Dasikin sebagai tersangka tidak akan mengganggu layanan publik di Direktorat Pembinaan Masyarakat Agama Buddha. "Ditjen Bimas Buddha akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Kementerian Agama, kata Jasin, juga berkomitmen dengan proses reformasi birokrasi, salah satunya dengan membangun sistem pengadaan melalui Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik. "Sistem ini diharapkan akan mencegah dan meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag," ujarnya.

AMIRULLAH

Berita terkait

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

5 jam lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

9 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

10 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

12 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

13 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

15 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

21 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

2 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

3 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya