Telusuri Aliran Suap Reklamasi, KPK Periksa Anggota DPRD DKI

Reporter

Selasa, 28 Juni 2016 18:32 WIB

Proyek reklamasi Teluk Jakarta yang mulai berjalan di Pantai Utara Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015. Meski menuai pro dan kontra, namun proyek reklamasi di Teluk Jakarta terus berjalan dan rencananya akan rampung pada akhir tahun 2018. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 28 Juni 2016, memeriksa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta terkait dengan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi teluk Jakarta.

Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menjelaskan, dua anggota DPRD DKI Jakarta itu adalah Syarifudin dan Captain Subandi. Keduanya diperiksa sebagai saksi perkara tersangka Mohamad Sanusi, yang menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. "Anggota DPRD DKI itu ditanyai soal proses pembahasan raperda dan bagaimana peran MSN (Sanusi)," katanya saat dihubungi, Selasa, 28 Juni 2016.

BACA: Politikus NasDem Ini Ungkap Permainan Korupsi di DPRD Jakarta

Syarifudin keluar dari ruang pemeriksaan lebih dulu. Politikus Partai Hanura itu mengatakan dicecar pertanyaan seputar pembahasan raperda oleh penyidik KPK. Dia menyangkal tahu soal proses pembahasan itu. "Saya enggak ngerti prosesnya," ucapnya.

Syarifudin juga mengatakan dimintai konfirmasi seputar aliran duit suap dari pengembang, yang diduga masuk melalui Partai Hanura, yakni lewat Mohamad Sangaji. "Saya ditanya yang ada di majalah Tempo itulah. Juga Koran Tempo," ujarnya.

Penyidik KPK juga menanyakan apakah Syarifudin termasuk anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta. Namun dia bukan anggota Badan Legislasi sehingga tidak tahu perihal aliran dana yang dimaksud penyidik KPK. “Ya, ditanya macam-macam,” ucap Syarifudin.

Syarifuddin mengatakan semua berita itu tidak benar. "Kami sudah sampaikan ke penyidik, tidak ada berita-berita seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Tempo menulis pengakuan politikus Hanura, Muhammad Guntur, yang menyebutkan ada dana lebih dari Rp 200 juta untuk beberapa anggota Dewan. Uang itu dibagikan kepada ketua fraksi masing-masing. Di Partai Hanura, sang pembagi adalah Muhammad Sangaji alias Ongen.

BACA: Aguan Diduga Atur Suap Reklamasi, Ini Buktinya

Ongen terdeteksi pernah bertemu dengan Sugianto Kusuma, pemilik Agung Sedayu Group. Pertemuan dilakukan bersama pemimpin DPRD DKI Jakarta lainnya. Guntur juga menyebut, ada tiga orang yang menerima suap reklamasi lewat Ongen, yakni Syarifuddin, Ruslan Amsyari, dan satu politikus lainnya.

Dalam perkara suap reklamasi teluk Jakarta, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Sanusi, pemimpin Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan karyawannya, Trinanda Prihantoro. Ariesman diduga menyuap Sanusi Rp 2 miliar untuk memuluskan pembahasan raperda reklamasi.

Belakangan, KPK curiga duit itu tak hanya diberikan kepada satu anggota DPRD. Ada dugaan duit tidak hanya bersumber dari satu pengembang.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

40 menit lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

6 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

15 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

15 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

15 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

17 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

20 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya