TEMPO.CO, Bima - Empat penambang emas tertimbun longsor di Dusun Kambilo, Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 28 Juni 2016. Satu di antaranya ditemukan tewas, dua selamat, dan satu lagi hingga saat ini masih dalam pencarian.
Korban yang tewas itu bernama Ridwan, 40 tahun, sedangkan korban yang belum ditemukan adalah Ishak, 23 tahun. Kepolisian Resor Kota Bima hingga petang ini masih menyelidiki insiden tersebut. Sebab lokasi penambangan itu memang tidak memiliki izin. “Kami masih meminta keterangan dari beberapa warga desa,” kata Kepala Kepolisian Resor Merangin Ajun Komisaris Besar Ahmad Nurman Ismail.
Ruslan, penambang yang selamat, mengatakan siang tadi dia dan tiga temannya masuk ke terowongan sepanjang 20 meter. Ketika mereka sedang menggali untuk mencari emas, tiba-tiba tanah di bagian atas terowongan runtuh. Rekan mereka yang bekerja di luar terowongan berusaha menolong. Namun hanya Ruslan dan seorang rekannya yang bisa diselamatkan.
Amir, aparat desa setempat, mengatakan kegiatan penambangan di tempat itu sebenarnya sudah lama dilarang. “Kami pernah naik gunung untuk memberikan arahan kepada penambang, namun tidak pernah digubris,” ujar Amir.
Pemerintah tidak mengeluarkan izin untuk penambangan itu karena dianggap merusak lingkungan. Apalagi para penambang ilegal kerap menggunakan zat kimia berbahaya untuk memisahkan emas dengan batu dan tanah. “Perilaku tersebut jelas akan merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai,” tandas Amir.
AKHYAR M. NUR
Berita terkait
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum
5 jam lalu
Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden
Baca SelengkapnyaHarga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif
3 hari lalu
Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri
3 hari lalu
Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaRektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat
5 hari lalu
Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.
Baca SelengkapnyaLPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan
8 hari lalu
Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir
11 hari lalu
Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/
Baca Selengkapnya10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah
13 hari lalu
Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.
Baca SelengkapnyaJATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya
29 hari lalu
Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?
Baca SelengkapnyaKorupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun
30 hari lalu
Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaRamai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya
30 hari lalu
Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.
Baca Selengkapnya