Dana PON XIX Tak Perlu Acu Peraturan Presiden

Selasa, 28 Juni 2016 13:28 WIB

Dana PON XIX Tak Perlu Acu Peraturan Presiden

INFO JABAR - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Agus Prabowo mengatakan bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dihibahkan pada Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/2016, tak perlu lagi menganut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.


“Intinya, yang diatur Perpres itu kan kalau sumber dananya dari APBN atau APBD. Tapi, kalau sudah dihibahkan ke lembaga lain ya tidak perlu ikut Perpres lagi,” ucap Agus, usai Audiensi bersama PB PON XIX/2016 Jawa Barat, di Gedung Sate Bandung pada Senin, 27 Juni 2016.


Pada mulanya, PB PON menyangka proses pengeksekusian dana tersebut harus mengikuti Perpres 54 Tahun 2010. Namun Agus kembali menegaskan bahwa PB PON XIX/2016 dapat mengatur sendiri pengalokasian dananya. “Jadi selama tidak ada fiktif, tidak ada mark up, tidak ada suap. Jadi mereka dapat mengatur sendiri,” kata Agus.


Menurut Agus, dana tersebut bisa digunakan secara fleksibel. Jadi PB PON XIX/2016 Jawa Barat bisa merancang peraturannya sendiri, dengan mengadopsi Perpres No. 54 Tahun 2010, tetapi hanya di bagian prinsip-prinsipnya saja.


Ada tujuh prinsip yang perlu dimuat pada pengeksekusian dana untuk pengadaan barang/ jasa bagi PB PON XIX, yakni; satu, efisien, yaitu sehemat mungkin; dua, efektif, atau tepat sasaran dan tepat manfaat; tiga, terbuka, yakni memberikan kesempatan bagi siapa saja yang berkapasitas; empat, transparan, yaitu aturan dijelaskan di depan sehingga dibelakang hari tidak ada persetruan; lima, bersaing, atau memilih mana yang terbaik; enam, adil, atau non diskriminatif; serta tujuh, akuntabel, yakni semuanya didokumentasikan sebagai bentuk tanggung jawab.


Advertising
Advertising

Secara garis besar, ketujuh prinsip tersebut terbagi pada tiga poin penting. Diantaranya, Prinsip Efisien dan Efektif yang masuk dalam poin Perencanaan. Terbuka, Transparan, Bersaing, dan Adil tergolong pada poin seleksi. Serta Akuntabel, sebagai bentuk pertanggung jawaban.


Terkait dengan proses audit dana yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Agus, BPK akan mengaudit PB berdasarkan peraturan yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip tadi. "BPK harus melihat aturannya PB PON itu, mengauditnya dengan aturan PB PON, bukan dengan Perpres. Saya yakin Organisasinya (PB PON) sudah siap," katanya.


Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, pihaknya sengaja mengundang LKPP RI sebagai upaya dari perwujudan salah satu catur sukses, yaitu sukses administrasi.


"LKPP menjelaskan proses eksekusi penganggaran dan pelaksanaannya ternyata lebih simpel. Misal ketika ada perubahan dari pos A ke pos B (pergeseran) itu bisa langsung dirapatkan dan dilaksanakan, tidak seperti APBD yang harus melalui mekanisme ke DPRD dan sebagainya,” ujar Aher. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya