Kasus Salim Kancil, Jaksa Ajukan Kasasi Terdakwa Anak

Reporter

Senin, 27 Juni 2016 22:38 WIB

Seorang mahasiswa memegang poster bergambar Salim Kancil saat aksi solidaritas atas terbunuhnya aktivis petani Salim Kancil di Surabaya, 1 Oktober 2015. Aksi yang di ikuti oleh WALHI Jatim, LBH Surabaya, Ecoton dan sejumlah kelompok mahasiswa ini menuntut pemerintah dan kepolisian untuk mengusut tuntas terbunuhnya Salim Kancil. FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Naimullah mengatakan telah mengajukan kasasi untuk kasus Salim Kancil dengan terdakwa anak-anak. Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya memutus terdakwa anak itu dengan pidana penjara 3,5 tahun. Menurut Naimullah hukuman itu terlalu rendah. "Sekarang masih proses pengajuan kasasi," ujar Naimullah, Senin 27 Juni 2016.

Hakim menyatakan unsur-unsur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Hakim hanya membuktikan unsur-unsur dalam pasal 170 KUHP saja tentang penganiayaan. Setelah diajukan banding, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memberikan hukuman 4 tahun penjara. "Ini kami ajukan kasasi seharusnya dipidana sesuai Pasal 340 KUHP," kata Naimullah. (Baca: Terdakwa Anak Kasus Salim Kancil Divonis 3,5 Tahun)

Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang, Salim Kancil dan Tosan, yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan itu, Salim Kancil tewas seketika. Tosan luka-luka dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang.

Ada 15 berkas dalam kasus pada intinya terdiri dari penambangan illegal, pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan. Sedangkan jumlah terdakwa ada 37 orang. Satu berkas dengan terdakwa anak-anak. Mereka terdiri dari dua orang terdakwa. Sedangkan 35 orang lainnya adalah terdakwa dewasa.

Salah satu terdakwa dewasa adalah bekas Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Haryono. Haryono yang didakwa karena menjadi otak pembunuhan Salim Kancil, divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 23 Juni 2016, itu lebih ringan daripada tuntutan seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Naimullah. (Baca: Tak Terima Vonis Haryono, Istri Salim Kancil Menangis)

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH


Baca berita lainnya:


Song Joong-ki Ingin Main Film Lagi Bareng Song Hye-kyo
Panglima TNI: Kapal yang Disandera Langgar Moratorium



Song Joong-ki Ingin Main Film Lagi Bareng Song Hye-kyo

Advertising
Advertising

Berita terkait

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

2 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

4 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

18 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

38 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya

Baca Selengkapnya

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

6 November 2023

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.

Baca Selengkapnya

Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

25 Oktober 2023

Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

Pemerintah Kota Surabaya dan provider memasang penguat sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo menjelang Piala Dunia U-17 2023.

Baca Selengkapnya

Bahagia Bocah Trenggalek, Raih Gelar Doktor Fisika ITS di Usia 27 Tahun

26 September 2023

Bahagia Bocah Trenggalek, Raih Gelar Doktor Fisika ITS di Usia 27 Tahun

Kebahagiaan menghampiri Vinda Zakiyatuz Zulfa, 27 tahun, yang meraih gelar doktor bidang fisika di Institut Teknologi Sepuluh Nopember atau ITS.

Baca Selengkapnya