TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang di Semarang terkait dengan peredaran vaksin palsu. Diduga dua orang itu berperan sebagai distributor. "Tempat penangkapan di Hotel NM, Jalan Agus Salim, Semarang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya, Senin, 27 Juni 2016.
Menurut Agung, dua orang yang ditangkap itu berinisial T dan M. Mereka ditangkap tadi pagi sekitar pukul 09.10 WIB. "Ini masih jaringan dengan tersangka yang sudah ditangkap," ucap Agung.
Tersangka yang sudah ditangkap itu adalah pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Mereka menjadi tersangka utama sebagai pembuat vaksin palsu. Vaksin itu diproduksi di rumah mereka, Jalan Kumala 2, Perumahan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi.
Baca: Pembuat Vaksin Palsu di Bekasi Mantan Perawat
Selanjutnya, vaksin palsu itu diedarkan T dan M di Jawa Tengah dan Medan. T dan M kini berada di bandar udara Semarang. Mereka akan dibawa ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada petang nanti.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh tersangka pembuat, pengedar, dan penjual obat vaksin palsu pekan lalu. Salah satunya adakah MF, penjual obat dan pemilik Apotek Rakyat Ibnu Sina di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. MF dibawa polisi dari kios apoteknya, Selasa, 21 Juni 2016.
REZKI ALVIONITASARI
Berita terkait
Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu
30 Januari 2018
Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.
Baca SelengkapnyaCek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM
12 Desember 2017
Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar
Baca SelengkapnyaProdusen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang
16 November 2017
Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaAksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim
25 Oktober 2017
Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.
Baca SelengkapnyaSuami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara
18 Oktober 2017
Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaKata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan
18 Oktober 2017
Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.
Baca SelengkapnyaSidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini
18 Oktober 2017
Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah
21 Agustus 2017
Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.
Baca SelengkapnyaCara Baru Pembiayaan Vaksinasi
25 April 2017
Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.
Baca SelengkapnyaPenghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga
7 April 2017
Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.
Baca Selengkapnya