Ketahuan, Paket Amunisi Nyaris Dikirim ke Kantor DPRD Asahan

Reporter

Minggu, 26 Juni 2016 20:19 WIB

Ilustrasi pistol. kansas.com

TEMPO.CO, Kediri – Sebuah paket berisi amunisi senjata api ditemukan oleh kurir pengiriman barang sebuah perusahaan layanan pengiriman paket. Polisi masih menyelidiki pemilik dan penerima barang yang ditujukan kepada seseorang di kantor DPRD Asahan Sumatera Utara.


Kepala Sub Bagian Humas Polresta Kediri Ajun Komisaris Anwar Iskandar mengatakan paket berisi spare part atau suku cadang senjata api dan amunisi ini ditemukan petugas bagian gudang jasa pengiriman barang di kantor Jl Adi Sucipto Kelurahan Banjaran Kediri, Sabtu 25 Juni 2016.


Barang yang dibeli label spare part mainan itu tampak mencurigakan hingga membuat petugas memeriksa. “Ternyata isinya spare part senjata merek Ops mrp buatan Jepang,”kata Anwar Iskandar kepada Tempo, Minggu 26 Juni 2016.


Tak hanya itu, petugas gudang juga membuka paket lain bertuliskan knalpot yang tak menyerupai bentuk knalpot. Setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi sepucuk senapan angin. Atas penemuan tersebut petugas melaporkan ke kantor pusat dan polisi. Petugas yang menerima laporan segera mengamankan barang-barang tersebut dan melacak pengirim serta penerimanya.


Menurut Anwar, beberapa paket tersebut terdiri atas 12 butir amunisi senjata api kaliber 7,62 mm dan 10 butir amunisi senjata api caliber 7,8 mm yang hendak dikirimkan kepada Said Budi Syafril dengan alamat Kantor DPRD Kota Tanjung Balai Asahan jalan Jenderal Sudirman, Asahan Sumatera Utara. Dalam kemasannya paket tersebut diberi keterangan spare part mainan.


Advertising
Advertising

Selain amunisi, paket lain berisi spart part senjata api merek Ops mrp buatan Jepang juga diketahui dikirim dari Kediri dengan tujuan Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan. Sedangkan paket lain yang diberi label knalpot diketahui berisi senapan angin merek Exalibor Call 177/45 mm – 280 Pcl yang juga dikirimkan dari Kediri kepada seseorang di Cikarang Utara Bekasi.


Hingga kini polisi masih menyelidiki alur distribusi benda tersebut mulai dari pengirim hingga penerimanya. Petugas belum bersedia menjelaskan motif dari pengiriman benda-benda tersebut dengan dalih masih diselidiki. “Nanti kalau sudah ada titik terang akan kami buka,” kata Anwar.


Sebelumnya aparat Kepolisian Resor Kota Kediri pernah menggerebek tempat perakitan senapan angin yang telah dimodifikasi di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Senapan tersebut didesain bisa melontarkan amunisi senjata api dengan caliber besar standar Revolver. Penggerebakan itu dilakukan untuk mengelimir potensi pembuatan senjata api rakitan yang banyak digunakan pelaku kejahatan.


HARI TRI WASONO

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

3 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

5 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

5 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

7 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

21 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

28 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

28 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

28 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

28 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya