Pengadilan Negari Surabaya Izinkan Kejaksaan Tinggi Sita Aset La Nyalla

Reporter

Kamis, 23 Juni 2016 14:24 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 9 Juni 2016. La Nyalla diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur yang merugikan negara Rp 5,3 miliar. Tempo/Dian triyuli Handoko

TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya mengeluarkan surat persetujuan izin sita aset La Nyalla Mattalitti untuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus korupsi dana hibah yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tersebut.

"Telah kami keluarkan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, kepada Tempo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 22 Juni 2016.

Efran menjelaskan, persetujuan dikeluarkan untuk memperlancar proses kasus La Nyalla hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, meski izin tersebut terkesan bertentangan dengan putusan praperadilan atas kasus La Nyalla. Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu telah tiga kali memenangi praperadilan.

"Kalau tidak dipenuhi, nanti jaksa protes lagi, biarkan dibuktikan dalam persidangan," ucap Efran.

Dengan keluarnya izin tersebut, berkas kasus korupsi La Nyalla bisa segera P-21. Sebab, sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengaku ada hambatan untuk menyatakan P-21 karena persetujuan sita belum dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya. Dandeni mengaku telah menyita bukti-bukti terkait. Bukti-bukti itu akan dipaparkan dalam persidangan.

Adapun La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana senilai Rp 5,3 miliar. Pembelian itu dilakukan pada 2012 di Bank Jatim. Keuntungan yang didapat sebesar Rp 1,1 miliar. La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pada 2011 sebesar Rp 1,3 miliar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengklaim mendapat data transaksi mencurigakan La Nyalla selama 2010-2014. Pada periode itu, La Nyalla memimpin Kadin Jawa Timur. Transaksi mencurigakan itu disebut bernilai ratusan miliar serta bersinggungan dengan istri dan anak La Nyalla. Dandeni menuturkan penelusuran PPATK itu masih diproses Kejaksaan.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH




Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

5 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

5 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

16 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

18 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

24 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

26 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

40 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

20 Maret 2024

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya