Kajati dan Aspidsus DKI Disebut Terima Suap Rp 2,5 Miliar

Reporter

Rabu, 22 Juni 2016 20:33 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Tomo Sitepu disebut sebagai penerima suap dari direksi PT Brantas Abipraya.

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri mengatakan duit tersebut dijanjikan oleh Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko, Senior Manajer Pemasaran PT Brantas, Dandung Pamularno, melalui Direktur Utama PT Basuki Rahmat Putra Marudut.

"Pemberian uang dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Irene saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 Juni 2016.

Sudi, Dandung, dan Marudut didakwa secara bersama-sama menyuap Sudung dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Menurut Irene, tujuan pemberian suap agar kejaksaan menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sudi Wantoko. Korupsi itu diduga merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.

Sudi, kata dia, mengira kejaksaan sudah menyidik perkara itu dan menetapkannya sebagai tersangka. Oleh sebab itu, Sudi meminta Dandung untuk membantu menghentikan penyidikan kasus tersebut. Dandung kemudian menghubungi Marudut dan mengajak bertemu di Pondok Indah Golf keesokan harinya. Sudi setuju untuk meminta bantuan kepada Marudut. "Yo wis lewat Pak itu," kata Irene menirukan Sudi.

Dalam pertemuan yang dihadiri Dandung, Khairinsyah, dan Joko Widiyantoro di tempat golf, 22 Maret 2016, Marudut diminta Dandung untuk menyampaikan kepada Sudung agar menghentikan proses penyelidikan PT Brantas Abipraya. Marudut pun menyanggupi.

Keesokan harinya, Marudut menemui Sudung di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kesempatan itu, Marudut meminta Sudung menghentikan proses penyelidikan di PT Brantas. Sudung lalu memerintahkan Marudut berbicara lebih lanjut dengan Tomo.

Marudut lalu beralih ke ruangan Tomo. Di sana, Tomo menyampaikan bahwa kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Akhirnya Marudut minta agar penyidikan perkara itu dihentikan atau diturunkan menjadi penyelidikan. "Tomo setuju dengan syarat Sudi memberikan sejumlah uang," kata Irene.

Dandung sudah menunggu di lounge Hotel Grand Melia Kuningan, Jakarta Selatan, saat Marudut bertemu Sudung dan Tomo. Marudut lalu menghampirinya dan menyampaikan hasil pertemuan dengan Sudung dan Tomo. Dandung menyanggupi untuk memberikan uang. Kemudian dia meminta duit Rp 2,5 miliar kepada Sudi.

Pada 28 Maret 2016, Marudut dihubungi Dandung dan menyampaikan rencana penyerahan duit untuk menghentikan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta paling lambat Kamis, 31 Maret 2016. Melalui sambungan telepon, ia mengatakan, "Foto kopian maksimal Kamis." Dandung juga meminta agar kasusnya segera dihentikan dengan menyampaikan, "saya mohon cepat-cepat di-close itu bukunya ya, dan dokumennya segera diberesin."

Untuk merealisasikan penyerahan duit, pada 28-30 Maret 2016, Joko mengambil uang Rp 2,5 miliar dengan cara mengeluarkan voucher pengeluaran kas PT Brantas Abipraya Rp 5 miliar. Duit itu ditulis untuk membiayai proyek Wisma Atlet C1 dan C3 di Kemayoran dan proyek rumah susun Sulawesi di Makassar sehingga seolah-olah pengeluaran uang untuk membiayai proyek.

Pada 30 Maret 2016, Dandung menghubungi Marudut dan sepakat melakukan serah terima di lantai 5 The Hive Hotel Best Western, Cawang. Selanjutnya penyerahan dilakukan pada 31 Maret 2016.

Dandung menyerahkan Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat kepada Marudut. Sementara yang Rp 500 juta disimpan di laci mejanya sebagai persediaan untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung Situmorang.

Setelah menerima duit Rp 2 miliar dari Dandung, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk memastikan keduanya ada di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar bisa langsung menyerahkan duit tersebut. Namun, dalam perjalanan, ia tertangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, membantah terlibat dalam kasus suap PT Brantas Abipraya. "Tidak ada, tidak ada," kata Sudung, selepas diperiksa KPK, beberapa waktu lalu. "Sudah saya jelaskan, sudah saya jelaskan," ujar dia saat kembali dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Adapun Tomo Sitepu tak menjawab saat ditanya wartawan soal pemeriksaannya oleh KPK.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

38 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

48 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

59 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya