Bebaskan Bos Perusahaan Pembakar Lahan, Hakim Diadukan ke KY  

Reporter

Rabu, 22 Juni 2016 17:57 WIB

newsbomb.gr

TEMPO.CO, Pekanbaru - Lembaga pemantau persidangan di Riau, Corruption Trial (RCT), melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan ke Komisi Yudisial. Dasar laporan itu adalah majelis hakim memvonis bebas Direktur Operasional PT Langgam Inti Hibrido, Frans Katihokang, dalam kasus pembakaran lahan 533 hektare untuk perkebunan kepala sawit.

"Ada kejanggalan saat sidang di lapangan," kata Koordinator Pemantau Sidang RCT, Ahlul Fadli, kepada Tempo, Rabu, 22 Juni 2016.

Majelis hakim terdiri atas I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara selaku ketua serta dua hakim anggota, Weni Warlia dan Ayu Amelia. Menurut Fadli, mereka menggunakan fasilitas yang disediakan PT Langgam Inti Hibrido saat sidang lapangan di lokasi pembakaran di Afdeling Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada 26 April 2016. Di antaranya mobil dan speedboat. "Bahkan makan siang disediakan oleh perusahaan yang berperkara," ujarnya.

Fadli menilai majelis hakim telah melanggar etika. Seharusnya pengadilan menyiapkan alat transportasi sendiri atau menyewanya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, majelis hakim tidak dibenarkan menggunakan fasilitas maupun menerima sesuatu dari pihak yang berperkara. “Kami minta Komisi Yudisial bertindak tegas terhadap ketiga hakim itu,” ucapnya.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Riau, Hotman Parulian Siahaan, mengatakan telah menerima laporan RCT. Setelah dipelajari, laporan itu dikirim ke Komisi Yudisial Pusat di Jakarta. “Tindak lanjut penanganannya menjadi wewenang Komisi Yudisial Pusat,” tuturnya.

Vonis bebas terhadap Frans Katihokang juga mementahkan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim mengganjarnya dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara. Frans dinilai terbukti melanggar Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Frans bersalah dalam menjalankan tugasnya, yang mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan. Sebaliknya, majelis hakim menganggap dakwaan jaksa tidak terbukti.

Kasus itu terungkap saat aparat Kepolisian Daerah Riau menemukan lahan terbakar di kawasan konsesi PT Langgam Inti Hibrindo. Kebakaran lahan anak perusahaan Provident Agro Tbk itu terjadi pada 27 Juli 2015 dan baru dapat dipadamkan pada 31 Juli 2015. Lahan seluas 533 hektare yang ludes terbakar terletak di Blok 5 hingga Blok 20 di area Kebun Gondai, Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

RIYAN NOFITRA







Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

59 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

59 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya