Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma (tengah) berjalan dengan kawalan petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, 29 April 2016. Richard Halim Kusuma kembali dimintai keterangan sebagai saksi atas dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait Peraturan Daerah tentang Reklamasi untuk tersangka Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. TEMPO/Eko siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Komisaris PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma hari ini, Selasa, 21 Juni 2016. KPK memeriksa Richard dalam perkara suap proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menuturkan pihaknya memanggil Richard untuk diperiksa sebagai saksi. "Saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Yuyuk ketika dikonfirmasi di KPK, Selasa, 21 Juni 2016.
Richard adalah anak bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan. Ia mendatangi KPK tadi sekitar pukul 08.30. Ia memasuki lobi gedung KPK tanpa menanggapi pertanyaan para wartawan. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Richard.
KPK menduga anak Aguan itu memiliki informasi penting perihal suap rancangan peraturan daerah reklamasi yang menyeret Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menangkap Sanusi pada 31 Maret 2016. Sanusi diduga menerima suap dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, yang diberikan melalui karyawan Ariesman, Trinanda Prihantoro. Saat operasi, KPK menyita duit senilai Rp 1,14 miliar yang diduga untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi di pantai utara Jakarta.
KPK pun telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Richard pada 7 April 2016. Pencegahan juga dilakukan terhadap anggota staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja.