Calon Hakim Agung Ini Mengaku Pernah Melanggar Etika
Editor
Elik Susanto
Senin, 20 Juni 2016 20:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Hakim Agung untuk kamar perdata Mochammad Agus Salim mengaku pernah hampir terkena suap ketika menjadi hakim anggota persidangan. Pengakuan itu dikemukakan kepada panelis yang mengujinya dalam tes wawancara di Komisi Yudisial (KY) Senin, 20 Juni 2016.
Usaha penyuapan tersebut, tutur Agus, melalui seorang kurir yang sudah bertemu dengan ketua majelis hakim. Namun kurir tersebut belum sempat bertemu dengan Agus. Menurut Agus, saat itu ketua majelis hakim menyampaikan bahwa ada titipan "rezeki" untuk dirinya.
Titipan tersebut langsung ditolak dan ketua majelis hakim juga menolak suap itu. "Kejadiannya 2013 atas kasus pengadaan barang dan jasa. Saat itu ketua majelis bertemu dengan kurir. Tapi saya menolak suap sehingga akhirnya tidak jadi," kata Agus.
Selain pernah hampir disuap, Agus juga mengakui dirinya pernah melanggar kode etik hakim. Kejadiannya masih di tahun 2013, ketika suatu hari menerima seorang pengacara atas kasus yang sedang ditangani. Atas perbuatan itu, Agus merasa telah melanggar etika hakim.
Pelanggaran itu diatur dalam Kode Etik Hakim Bab II Pasal 5 tentang larangan dan kewajiban tertulis bahwa pada poin tiga yang melarang hakim membicarakan suatu perkara yang ditanganinya di luar acara persidangan. Kemudian pada poin empat, hakim dilarang mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun di luar persidangan mendahului putusan.
"Pada saat itu ada seorang pengacara datang ke ruangan saya, kemudian pengacara tersebut meminta perkara kliennya dimenangkan. Pengacara itu bilang, minta bantuan agar menang perkara. Ya, saya jawab, buat saja pledoi sebaik-baiknya," tutur Agus.
Kepada panelis, Agus mengaku pada saat itu dirinya tidak enak untuk meminta pengacara tersebut keluar dari ruangannya. Setelah itu, kata Agus, tidak ada pembicaraan lanjutan dengan pengacara tersebut. Itu kasus lama. "Kasus itu telah merugikan negara sekitar Rp30 miliar," tuturnya.
Terkait dengan peluangnya dalam tes wawancara, Agus optimistis lolos dan menjadi hakim di Mahkamah Agung. Ia berharap panelis cukup puas pada setiap jawaban yang disampaikan. "Saya optimis. Positif saja. Saya juga belum tahu kandidat yang lain gimana. Lagipula, para panelis sudah familiar dengan pikiran saya. Mereka sudah tahu dengan pikiran saya lewat makalah-makalah saya," kata Agus.
Agus merupakan salah satu calon hakim yang hari ini diwawancarai oleh KY. Calon lain, yaitu Gazalba Saleh, I Made Hendra Kusuma dan Ibrahim. Rangkaian tes ini akan berlangsung hingga Jumat, 24 Juni 2016.
Panelis bidang hukum pidana diwakili mantan hakim agung Maman Soeparman, untuk bidang hukum perdata diwakili oleh Harifin A. Tumpa. Sementara itu, anggota KY yang menjadi panelis yakni Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Maradam Harahap, Jaja Ahmad Jayus, Sunartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi.
ANTARA